Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Diterapkan Tiga Polda, Ada Kendala ETLE Mobile via Ponsel

Kompas.com - 30/06/2022, 09:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mencatat sudah ada tiga wilayah kepolisian daerah (Polda) yang menerapkan penindakan hukum berbasis elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) secara mobile menggunakan ponsel atau handphone.

Ketiga polda yang dimaksud, Polda Jawa Tengah (700 kamera), Polda Sumatera Utara (10 kamera), serta Polda Sumatera Selatan (10 kamera) dengan sebaran sesuai kebutuhan masing-masing, di tempat yang belum terjangkau ETLE statis.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan, saat ini belum semua wilayah yang menggunakan teknologi tersebut karena biayanya cukup mahal.

Baca juga: Jika Kena Salah Sasaran Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?

Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

"Jadi yang pertama, ETLE ini jelas tidak gratis. Perlengkapannya itu mahal dan harus dengan pengadaan," kata dia sebagaimana dilansir Antara, Rabu (29/6/2022).

Menurut Firman, pihaknya terus mendorong penerapan ETLE mobile ke seluruh wilayah. Tapi karena biayanya yang tidak sedikit, Polri kemudian membangun komunikasi dengan pemerintah daerah.

Memang, Polri berkontribusi dalam peneriman pajak kendaraan bermotor. Namun anggaran pengadaan ETLE tidak bisa sepenuhnya mengandalkan keuangan Polri yang terbatas.

Ia mencontohkan, salah satu wilayah yang mendukung program ETLE nasional Polri ialah Pemerintah Daerah Sumatera Selatan.

"Pada Jumat (1/7/2022) besok Kapolda Sumatera Selatan meluncurkan beberapa titik ETLE yang sumber anggarannya dari pemerintah daerah. Nah, jadi kalau semuanya oleh polisi, uangnya polisi tidak cukup," kata Firman.

Baca juga: Daftar Mobil yang Bakal Dilarang Pakai Pertalite

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Sementara itu, Firman menegaskan bahwa penindakan hukum melalui elektronik ini bukan berarti Polri gencar menegakkan hukum hingga timbul konotasi Polri hendak menangkap pelanggar lalu lintas dengan memasang ETLE sebanyak-banyaknya.

"Kami ingin mendorong seluruh wilayah memanfaatkan teknologi. Saya rasa masyarakat juga kami harapkan bukan kami mau menangkan orang dengan memasang ETLE sebanyak-banyaknya," ujar Firman.

"Tapi sebanyak-banyaknya kami mau memiliki daerah yang masyarakatnya itu sadar akan lalu lintas," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com