“Kondisi ini tentu bisa membuat motor mengalami overheat, hingga kerusakan mesin,” ucap Agus.
Sementara secara aturan hukum, prilaku tersebut sebenarnya dilarang. Adapun peraturannya tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta secara khusus dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Pada pasal 137 ayat 3 UU No. 22/2009 tentanq Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.
Baca juga: Tips Pilih Helm yang Cocok buat Pengendara Berhijab
Tetapi, aturan tersebut mendapat pengecualian melalui PP 74/2014 pasal 10 ayat 2 yang berbunyi dalam memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor itu dapat menggunakan mobil penumpanq, mobil bus, atau sepeda motor.
Mengangkut barang di sepeda motor tentu tidak boleh sembarangan. Batas maksimal muatan yang dibawa tidak boleh melebihi stag kemudi dan tinggi tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempt duduk pengemudi. Barang muatan juga harus ditempatkan di belakang penemudi.
Baca juga: Cara Mencuci Helm Motor Sendiri di Rumah
Tidak disebutkan secara spesifik untuk sanksi bagi pengendara yang menyalahi aturan tersebut (terkait batas maksimum muatan di sepeda motor). Namun bila pengendara membahayakan, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak p 3.000.000 (tiga juta rupiah) sesuai Pasal 311 ayat (1) UU 22/2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.