Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Ojol Angkut Kandang Besar, Ingat Bahaya Bawa Muatan Berlebih

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Instagram @kabarbintaro. Dalam rekaman itu memperlihatkan pengemudi ojek online (ojol) yang mengendarai sepeda motornya secara perlahan.

Hal ini lantaran, driver ojol tersebut membawa kandang berukuran besar dengan dimensi panjang jauh melebihi ukuran sepeda motor.

“Perjuangan seorang ojol, terkadang dapat orderan yang sedikit menyulitkan. Tetap semangat ya pak,” tulis unggahan tersebut.

Unggahan itu pun sontak menuai beragam tanggapan dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang geram dengan konsumen yang tega memesan kandang dengan ukuran fantastis menggunakan jasa ojol.

“Yg mesen ga punya hati bgt, kayak gini pesen lah go box atau go car kek apaan kek serah lu, asal yaa jangan ojek juga. Sabar,” tulis komentar salah satu warganet.

“Gw aja bawa kandang umbaran yg cuma 3 meter bela"in sewa mobil bak,” tulis warganet lainnya.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, selain akan dikenai sanksi hukum, ada beberapa bahaya yang mengintai pengemudi motor yang membawa beban berlebih.

“Pengendara akan sulit melakukan manuver saat berkendara di jalan raya, karena beratnya beban kendaraan yang menyebabkan kendaraan sulit di kontrol,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Apalagi saat pengendara membawa barang yang tingginya melebihi pengendara itu sendiri, otomatis blind spot akan semakin besar.

“Hal ini tentu akan sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan,” kata Agus.

Menurut Agus, muatan berlebih akan membuat kenyamanan berkendara berkurang. Sebab, ketika motor menganai lubang, suspensi akan menjadi sulit memantul akibat beban berlebih.

“Tentu kenyamaanan berkendara akan berkurang. Parahnya, suspensi bisa patah karena hal tersebut,” kata dia.

Tidak hanya itu saja, beban yang overload juga bisa menyebabkan kerusakan pada mesin motor. Hal ini karena perputaran mesin yang tinggi, tetapi tidak sebanding dengan kecepatan geraknya.

“Kondisi ini tentu bisa membuat motor mengalami overheat, hingga kerusakan mesin,” ucap Agus.

Sementara secara aturan hukum, prilaku tersebut sebenarnya dilarang. Adapun peraturannya tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta secara khusus dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Pada pasal 137 ayat 3 UU No. 22/2009 tentanq Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.

Tetapi, aturan tersebut mendapat pengecualian melalui PP 74/2014 pasal 10 ayat 2 yang berbunyi dalam memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor itu dapat menggunakan mobil penumpanq, mobil bus, atau sepeda motor.

Mengangkut barang di sepeda motor tentu tidak boleh sembarangan. Batas maksimal muatan yang dibawa tidak boleh melebihi stag kemudi dan tinggi tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempt duduk pengemudi. Barang muatan juga harus ditempatkan di belakang penemudi.

Tidak disebutkan secara spesifik untuk sanksi bagi pengendara yang menyalahi aturan tersebut (terkait batas maksimum muatan di sepeda motor). Namun bila pengendara membahayakan, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak p 3.000.000 (tiga juta rupiah) sesuai Pasal 311 ayat (1) UU 22/2019.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/27/072200415/video-ojol-angkut-kandang-besar-ingat-bahaya-bawa-muatan-berlebih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke