JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu syarat untuk berkendara di jalan raya bagi para pengemudi mobil adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
Pembuatan SIM A tentu berbeda dengan SIM C yang diperuntukkan bagi sepeda motor.
Perbedaan bukan hanya dari materi yang diujikan pada teori dan praktik, tapi juga biaya yang sudah diterapkan.
Aturan pembuatan SIM baru sebetulnya sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SIM, seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori praktek.
Adapun untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000, asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 175.000.
Sementara itu, dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9, sudah dituliskan soal persyaratan administrasi.
Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/02/122200215/biaya-resmi-bikin-sim-a-per-juni-2022