JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berkendara, pengguna jalan kerap menemui berbagai rambu lalu lintas.
Berdasarkan fungsi, rambu lalu lintas dibagi menjadi empat, yaitu fungsi peringatan, larangan, perintah, serta petunjuk bagi pengguna jalan.
Perlu diketahui, rambu lalu lintas juga memiliki pengertian lain berdasarkan warna. Pada jalan non-tol, rambu penunjuk jalan yang umum ditemui berwarna hijau dan biru.
Baca juga: Banyak Pengemudi Malas Baca Rambu Lalu Lintas
Misal, rambu penunjuk jalan yang biasa ditemui saat mendekati gerbang tol adalah yang memberikan informasi nama daerah, yakni dengan tulisan warna putih dan kelir dasar hijau atau biru.
Aturan warna rambu-rambu lalu lintas tidak sembarangan, karena diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas bagian kelima tentang Rambu Petunjuk.
Pertama, ada rambu petunjuk dengan warna dasar hijau yang bermakna petunjuk informasi suatu kota atau wilayah.
Rambu ini dipasang sebelum kota atau wilayah yang tertulis pada papan rambu. Pengemudi juga masih bisa memilih, jika akan memasuki kota tersebut untuk dijadikan rute perjalanan atau tidak sama sekali.
Baca juga: Apakah Posisi Ban Tak Lurus Saat Parkir Bikin Rusak Power Steering?
Kedua, rambu petunjuk dengan warna dasar biru dengan makna sebagai perintah. Nama lokasi yang tercantum di papan tersebut berarti jalur yang dipilih pengemudi akan langsung mengarah ke lokasi.
Kemudian, ada warna lain yang memiliki makna hampir sama dengan rambu petunjuk warna hijau. Perbedaannya, rambu dengan warna coklat biasanya merupakan petunjuk tempat wisata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.