Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nekat Terobos Palang Perlintasan Kereta Api, Segini Dendanya

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini tak sedikit pengguna kendaraan bermotor yang masih nekat menerobos palang perlintasan kereta api. Padahal posisinya sudah turun. 

Selain berbahaya bagi keselamatan, menerobos palang perlintasan rel kereta api juga ada ancaman hukumnya.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 114:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

Kemudian, pelanggaran yang dilakukan di perlintasan rel kereta api juga bisa membuat pengguna kendaraan bermotor dikenakan denda Rp 750.000. Ketentuan ini tertulis dalam UU LLAJ pasalnya yang ke 296:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Untuk menjaga keselamatan dan keamanan, pengguna kendaraan bermotor harus lebih waspada dan memiliki kesadaran diri untuk tidak menerobos palang perlintasan kereta api.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel.

"Kendaraan yang akan melintas harus berhenti terlebih dahulu di rambu tanda STOP perlintasan sebidang. Tengok kiri kanan, apabila yakin tidak ada kereta api yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan sebidang tersebut," ucap Joni dalam keterangan tertulis seperti dikutip Kompas.com beberapa waktu lalu.

Saat terjadi kemacetan, pengendara juga harus berhenti sebelum rel, bukan mengantre pada rel kereta api.

Joni melanjutkan, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang juga mengancam keselamatan masinis, asisten masinis, serta para penumpang kereta api.

"Perjalanan kereta api seharusnya didahulukan oleh pengguna jalan raya karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak," ucap Joni.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/23/173100815/nekat-terobos-palang-perlintasan-kereta-api-segini-dendanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke