Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belajar dari Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tol Sumo

Tercatat, 14 penumpang meninggal dunia dan 19 penumpang mengalami luka berat dan ringan akibat kecelakaan tersebut.

Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio Budi Santoso mengatakan, bus yang mengangkut rombongan wisatawan asal Surabaya itu sedang dalam perjalanan dari arah Yogyakarta menuju Surabaya.

Awalnya, bus pengangkut rombongan wisata itu dikemudikan oleh Ahmad Adi Ardiyanto, selaku sopir utama. Dalam perjalanan ke arah Surabaya, terjadi pergantian pengemudi bus di Rest Area Ngawi, Jawa Timur.

“Sopir utama meminta sopir cadangan untuk menggantikannya mengemudi,” ucap Heru dikutip dari Regional Kompas.com, Senin (16/5/2022).

Adapun sopir utama beristirahat di bagian belakang.

Sebelum kecelakaan, bus yang dikemudikan oleh sopir pengganti bernama Ade sempat mendahului truk dari lajur kanan. Setelah mendahului, bus kemudian bermaksud masuk ke lajur kiri.

Namun, diduga karena laju terlalu cepat, kendaraan yang dikemudikan Ade menabrak tiang papan reklame di bahu jalan. Setelah menabrak pembatas jalan dan tiang papan reklame, laju bus tidak terkendali.

Alhasil bus berpenumpang 33 orang itu terguling dan mengalami kerusakan parah.

Menurut Heru, dari hasil pemeriksaan awal kemungkinan laju bus melebihi batas maksimal. Kecepatan laju bus diperkirakan lebih dari 100 kilometer per jam.

“Hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), bus melaju dengan kecepatan tinggi. Sehingga kejadian ini menyebabkan banyak korban,” ucap Heru.

Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, saat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi atau melampaui batas kecepatan yang diperbolehkan, bisa membuat pandangan menjadi tunnel vision.

“Artinya, fokus pandangan pengemudi hanya pada satu titik di depan saja, sedangkan pandangan kanan kiri menjadi blur (tidak jelas),” ucapnya.

Dalam kondisi tersebut, saat ada pengendara lain yang masuk di jalur yang sama bisa membuat pengemudi kaget. Hal ini tentunya bisa membuat pengemudi melakukan tindakan yang membahayakan, misalnya dengan membanting setir atau ngerem mendadak.

Tak hanya itu, pengemudi yang memacu mobil melebihi batas kecepatan bisa membuat kestabilan kendaraan berkurang.

“Makanya setiap jalan baik itu jalan tol maupun jalan raya pasti memiliki rambu mengenai batas kecepatan maksimum yang diperbolehkan,” kata Marcell.

Adapun terkait batas kecepatan kendaraan di jalan tol ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yakni 60-100 km per jam (kpj).

Sedangkan untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya 60 kpj sampai batas maksimal 80 kpj. Lalu untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan kendaraan yakni 100 kpj.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan, akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 5. Disebutkan bahwa denda maksimalnya Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Sopir Cadangan Harus Memiliki Kompetensi

Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, pengemudi angkutan penumpang harus memiliki kompetensi mumpuni lewat pelatihan.

“Kebiasaan pengemudi bus di Indonesia hanya bisa mencontoh. Awalnya dia bisa mengemudi dengan melihat pengemudi utama, mungkin keterampilan oke, tapi pengetahuan berbeda,” ucap Jusri.

“Keterampilan tanpa belajar, tanpa instruktur, akan meningkat jika semakin sering dilakukan. Semakin tinggi jam terbang, akan semakin mahir. Tapi perlu diingat, jalan raya adalah ruang publik, jadi harus ada pengetahuan, pemahaman lalu lintas, bagaimana mengantisipasi masalah, dan lain-lain,” lanjutnya.

Jusri menyarankan, sudah sepatutnya pemerintah ikut turun tangan dengan menyediakan standar kompetensi yang lebih layak untuk pengemudi angkutan penumpang maupun barang.

“Fenomena sopir cadangan mengerikan sekali. Mereka berangkat dari kebiasaan. Proses jadi sopirnya yang perlu diantisipasi, karena rata-rata mereka dari kernet atau cadangan. Padahal kompetensi seharusnya didapat dari sekolah atau pelatihan,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/17/072200915/belajar-dari-kecelakaan-maut-bus-pariwisata-di-tol-sumo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke