Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/05/2022, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

“Hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), bus melaju dengan kecepatan tinggi. Sehingga kejadian ini menyebabkan banyak korban,” ucap Heru.

Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, saat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi atau melampaui batas kecepatan yang diperbolehkan, bisa membuat pandangan menjadi tunnel vision.

“Artinya, fokus pandangan pengemudi hanya pada satu titik di depan saja, sedangkan pandangan kanan kiri menjadi blur (tidak jelas),” ucapnya.

Dalam kondisi tersebut, saat ada pengendara lain yang masuk di jalur yang sama bisa membuat pengemudi kaget. Hal ini tentunya bisa membuat pengemudi melakukan tindakan yang membahayakan, misalnya dengan membanting setir atau ngerem mendadak.

Tak hanya itu, pengemudi yang memacu mobil melebihi batas kecepatan bisa membuat kestabilan kendaraan berkurang.

“Makanya setiap jalan baik itu jalan tol maupun jalan raya pasti memiliki rambu mengenai batas kecepatan maksimum yang diperbolehkan,” kata Marcell.

Adapun terkait batas kecepatan kendaraan di jalan tol ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yakni 60-100 km per jam (kpj).

Sedangkan untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya 60 kpj sampai batas maksimal 80 kpj. Lalu untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan kendaraan yakni 100 kpj.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan, akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 5. Disebutkan bahwa denda maksimalnya Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

sopir busKompas.com/Fathan Radityasani sopir bus

Sopir Cadangan Harus Memiliki Kompetensi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com