JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditutup sementara selama sepuluh hari karena cuti bersama Lebaran 2022, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah mulai dibuka kembali.
Satpas SIM, SIM keliling dan gerai SIM sudah kembali menyediakan pelayanan. Untuk pemilik SIM yang SIM-nya mati saat libur Lebaran, ada dispensasi perpanjangan SIM.
"Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022 dapat diperpanjang dengan tenggang waktu dari tanggal 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan," ucap Kasi Binyan Subdit SIM Diregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri kepada Kompas.com
Baca juga: Segini Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Mei 2022.
Namun, Faisal menjelaskan jika SIM sudah lewat masa berlaku dan tidak diperpanjang sampai tanggal 17 Mei 2022, maka SIM dinyatakan mati atau tidak berlaku lagi.
"Apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM baru," ucap Faisal.
Bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM dengan layanan SIM keliling, berikut ini beberapa lokasi pelaksanaan SIM keliling:
Baca juga: Honda HR-V Terbaru Tabrakan Beruntun dengan 8 Mobil, Ini Kronologinya
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Triologi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM keliling hari ini, Sabtu (14/5/2022) berlaku mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB. Biayanya adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.