JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial, video berisi seorang pria yang meluapkan amarah kepada tetangga yang parkir mobilnya di pinggir jalan.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta pada Kamis (12/5/2022).
Dalam rekaman itu, terlihat sejumlah warga yang protes kepada pemilik mobil SUV berwarna putih lantaran memarkir kendaraannya di pinggir jalan hingga membuat pengemudi lainnya kesulitan saat lewat.
Bukannya meminta maaf, pemilik rumah tersebut justru malah berkelit dan tidak mau memindahkan kendaraannya.
Baca juga: Ladies, Jangan Pakai High Heels Saat Berkendara Motor
“Pak beresin dong (parkir mobil) semua orang komplain, gimana sih,” ucap salah satu warga dalam video tersebut.
“Iya tuh parkirnya susah,” jawab perekam video itu.
Bagi pemilik mobil, ada baiknya memperhatikan lokasi parkir kendaraannya, jangan sampai mengganggu dan menyusahkan orang lain ketika hendak melintas.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, ada konsekuensi kalau mau beli mobil maka harus punya garasi, atau setidaknya menyewa lahan parkir.
View this post on Instagram
“Kita lihat banyak orang yang parkir di jalan-jalan kecil, di perkampungan yang seharusnya mereka belum pantas punya mobil karena tidak punya garasi,” ucap Jusri saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
“Jangan pernah mengambil badan jalan, apalagi yang jalannya sempit,” lanjutnya.
Adapun bagi warga setempat yang menemukan tetangga parkir mobil sembarangan atau di badan jalan, baiknya segera melapor kepada ketua rukun tetangga (RT) ataupun rukun warga (RW).
“Silakan laporkan ke pengurus perumahan atau RT/RW terlebih dahulu. Petugas kepolisian baru akan melakukan razia terhadap parkir liar jika sudah menerima laporan dari (RT/RW), dalam artian hal tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Aturan dan Sanksi
Setiap daerah memiliki aturan dan sanksi yang berbeda mengenai perparkiran.
Khusus di Jakarta, aturan tentang perparkiran juga tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi: