Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pedagang Bakso Nyasar Masuk Jalan Tol

Kompas.com - 06/05/2022, 16:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan pedagang bakso nyasar masuk salah satu ruas jalan tol.

Kejadian itu diunggah oleh akun Tiktok bernama @abdulkholik114. Dalam rekaman tersebut, pedagang bakso yang mengenakan batik berwarna oranye terlihat kebingungan ketika ditanya oleh petugas mengapa dirinya bisa masuk jalan tol.

“Saya mau nanya ke orang enggak ada, kirain ada belokkan, di situ ada tukang sapu,” ucap pedagang bakso dalam video tersebut.

Baca juga: Arus Balik Penumpang Bus AKAP di Terminal Kalideres Masih Sepi

Belum diketahui secara pasti, di ruas tol mana insiden ini terjadi. Namun, ketika tim redaksi mencoba mengkonfimasi kejadian ini kepada Jasa Marga, Jumat (6/5/2022), pihaknya mengaku belum menerima laporan terkait adanya pedagang bakso yang memasuki tol.

Perlu diingat, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk.

Sehingga momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi kendaraan lain yang memiliki dimensi lebih kecil.

@abdulkholik114

mudah2an di permudahkan rezekinya,amin,,

? suara asli - Abdul Kholik


Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, ditegaskan bahwa, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.

Baca juga: Jajal Swingarm Baru di Tes Jerez, Quartararo Sebut Sama Saja

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com