Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Tak Laik dan Perilaku Pemudik Jadi Evaluasi Arus Balik

Kompas.com - 05/05/2022, 09:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan memaparkan sejumlah evaluasi terkait masalah perlambatan yang terjadi ketika arus mudik sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Hal tersebut menjadi perhatian dan menjadi bahan penanganan bersama dalam persiapan menyambut arus balik mudik Lebaran yang diprediksi mulai pada 5-8 Mei 2022.

Aan mengatakan, berdasarkan temuan ada beberapa penyebab perlambatan yang langsung menjadi bahan evaluasi Korlantas bersama stakeholder karena berimbas pada kemacetan.

Baca juga: One Way dan Ganjil Genap Arus Balik, dari Semarang sampai Cikampek

"Perlambatan selama arus mudik diakibatkan mulai dari kendaraan tidak laik jalan, pemudik yang menerobos dari jalur B ke A maupun sebaliknya, di u-turn atau dobrak (bukaan pembatas jalan) saat pemberlakuan one way maupun contraflow di ruas tol, pengemudi berhenti di bahu jalan, juga perlambatan arus kendaraan menjelang rest area," ujar Aan, disitat dari laman Korlantas Polri, Rabu (4/5/2022).

Untuk mengatasi hal tersebut, Aan mengimbau agar terus memberikan informasi kepada masyarakat agar benar-benar menyiapkan kendaraan. Hal tersebut karena bisa mengganggu arus di belakang.

Selain itu, penempatan personel untuk mengambkan pada titik u-turn atau dobrak juga diperlukan guna mengantisipasi perlambatan saat arus balik.

Lebih lanjut Aan mengatakan, untuk persiapan arus balik sudah ada beberapa cara bertindak dalam mengantisipasi lonjakan volume kendaraan. Di antaranya sama seperti yang sudah diterapkan pada saat arus mudik, yakni one way, ganjil genap, dan contraflow.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Moge Ribut dengan Seorang Pria di Tangerang

"Kita sudah membuat jadwal yang sudah tersosialisasikan kepada masyarakat. Artinya, masyarakat sudah tahu bahwa jadwal one way, ganjil genap pada arus balik akan dimulai pada hari Jumat sampai dengan pukul 24.00 WIB. Namun, untuk waktu pemberlakuan lebih lanjut bersifat situasional," ucap Aan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Prabowo Ikut Tren Velocity Usai Akhiri "Open House" di Istana
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau