JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, terjadi kecelakaan fatal mobil tertabrak kereta rel listrik (KRL) di daerah Citayam, Depok. Kejadian ini mengakibatkan mobil menjadi ringsek.
Dari video yang beredar di media sosial, terlihat posisi mobil yang sudah rusak parah itu terjepit antara KRL dan pagar pembatas.
Diketahui Honda Mobilio itu tertabrak KRL KA 1077 jurusan Bogor-Jakarta kota diduga karena si sopir nekat menerobos palang pintu yang sudah setengah tertutup.
“Dari keterangan sementara sopirnya itu nekat, jadi dia mungkin terburu-buru menyebrang perlintasan,” ujar Tesy Haryati, Kepala Seksi Penyelamatan Damkar Kora Depok dikutip dari Kompas TV, Rabu (20/4/2022).
Akibat kejadian tersebut, mobil terseret hingga 15 meter dan akhirnya terjepit antara badan kereta dengan pagar pembatas.
Dengan kondisi mobil yang ringsek atau rusak total itu, tak sedikit yang bertanya-tanya apakah pemiliknya tetap bisa mengajukan klaim asuransi.
L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, mengatakan, untuk menentukan bisa klaim atau tidak, harus mengerti dulu dasar-dasarnya.
"Kenapa sampai terjadi risiko tersebut. Jadi, jangan lihat akibat risikonya, ini kita mau tahu proximity causenya karena apa," ujar Iwan, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Iwan menambahkan, perlu dicari tahu juga apakah kejadian yang mengakibatkan kerugian tersebut, termasuk yang dikecualikan atau tidak.
"Contoh pengecualian, pengemudi sengaja, tidak punya SIM, melanggar rambu lalu lintas, penggunaan tidak sesuai yang dilaporkan, misal di polis terteranya saat kontrak perjanjian disebut untuk penggunaan pribadi. Namun, saat kejadian ternyata mobil sebagai penggunaan komersial misal disewakan atau jadi transportasi online," kata Iwan.
Iwan menambahkan, referensi semua asuransi kendaraan bermotor dapat dilihat di Pusatasuransi.com. Dalam situs tersebut, dapat dibaca Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
Pada Bab 1 tentang Jaminan, Pasal 1 ayat 1, menyebutkan kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
1.1 tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
"Tertabraknya iya (dijamin). Tapi, kenapa tertabraknya? Ada pengecualian atau tidak?" ujar Iwan.
Pasa Bab 2 tentang Pengecualian, Pasal 3 ayat 4.1 dan ayat 4.5 sudah dijelaskan. Disebutkan bahwa pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi dan memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Iwan mengatakan, jika diasumsikan pengemudi mobil tidak melanggar dan tidak ada hal yang dikecualikan, maka klaim asuransi dapat diterima.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/21/182557715/mobil-ringsek-tertabrak-kereta-bisa-klaim-asuransi