Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrakan dengan KRL di Depok

Kompas.com - 20/04/2022, 17:51 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Insiden di perlintasan kereta api terjadi kembali. Kecelakaan kali ini melibatkan sebuah mobil dengan KRL Commuter Line di perlintasan Citayam-Depok, Rabu (20/4/2022).

Atas kejadian ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil tersebut.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat.

Baca juga: Fenomena Kejahatan Pembiayaan Kendaraan Bermotor Jelang Lebaran

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh JAKARTA INFO (@jktinfo)

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” ucap Joni, disitat dari Antara (20/4/2022).

Joni menjelaskan KRL KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) bertabrakan dengan mobil di perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam-Depok pada pukul 06.47 WIB.

Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.

Baca juga: Estimasi Modal Mudik Jakarta-Semarang Naik Toyota Avanza Baru

Namun demikian, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.

Ia menegaskan seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca juga: Alasan Polri Ikuti Rencana Urus SIM dan STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan

Agus Suyitno (61), saat menjaga perlintasan sebidang rel kereta api di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Kamis (9/12/2021).KOMPAS.COM/ANDI HARTIK Agus Suyitno (61), saat menjaga perlintasan sebidang rel kereta api di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Kamis (9/12/2021).

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” kata Joni

Bahaya Nekat Terobos

Sebuah mobil tertabrak KRL di perlintasan kereta antara Stasiun Depok dan Citayam, Rabu (20/4/2022).  Jalan Rawa Geni macet total akibata kejadian itu. KOMPAS.com/CHAERUL HALIM Sebuah mobil tertabrak KRL di perlintasan kereta antara Stasiun Depok dan Citayam, Rabu (20/4/2022). Jalan Rawa Geni macet total akibata kejadian itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com