JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih jadi suatu momok tersendiri bagi pemilik kendaraan. Apalagi, jika dokumen itu bukan atas nama sendiri atau belum balik nama.
Melansir laman Bapenda DKI Jakarta, memang proses mengurus kondisi tersebut lebih panjang daripada pengurusan STNK biasa. Namun bukan berarti mustahil untuk dilakukan.
Hal pertama yang harus dilakukan pemilik ialah mempersiapkan berkas yang diperlukan seperti surat keterangan hilang di kantor polisi terdekat. Jangan lupa juga membawa KTP asli dan salinannya agar memudahkan.
Baca juga: Parkir di Luar Saat Hujan, Jadi Penyebab Kaca Mobil Berjamur
Ada baiknya, Anda juga membawa BPKB asli ddan salinannya agar bisa mendapatkan legalisir. Mengingat, legalisir salinan BPKB menjadi syarat penting untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
Caranya, pemilik kendaraan cukup datang ke bagian pengesahan dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, juga KTP yang sesuai dengan BPKB.
Dokumen lainnya ialah surat kuasa yang menunjukkan bahwa Anda ialah pihak yang berwenang untuk mengurus BPKB tersebut. Buatlah surat kuasa yang telah dibubuhi tanda tangan pihak yang namanya tercantum pada BPKB.
Terakhir, buatlah formulir permohonan yang dapatkan di kantor SAMSAT terdekat. Anda dapat mengisi formulir dan mengharuskan tanda tangan di atas materai.
Baca juga: Parkir Mobil di Tempat Teduh Bisa Cegah Mobil Karatan
Apabila sudah, silahkan datangi kantor Samsat. Pastikan seluruh berkas yang diperlukan tidak ada yang tertinggal atau terlewat. Petugas akan mengarahkan Anda menuju loket untuk cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
Jangan lupa juga untuk membawa kendaraan bermotor yang akan diurus STNK-nya. Sebab pada saat itu pula, akan dilakukan pengecekan fisik kendaraan dan melakukan penggesekan nomor rangka kendaraan.
Berikutnya, pemilik perlu mengurus cek blokir. Cek blokir adalah surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan pihak SAMSAT. Surat ini akan diproses apabila Anda dapat membuktikan keabsahan dari STNK yang hilang.
Cek blokir juga bertujuan untuk mencari tahu apakah kendaraan tersebut terblokir atau tidak.
Lalu, datanglah ke loket Bea Balik Nama II (BBN II). Di sini, pemilik akan mengurus STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang. Kumpulkan seluruh berkas kelengkapan administrasi yang dibawa.
Baca juga: Daftar Terminal Bus AKAP di Jakarta untuk Mudik Lebaran 2022
Selanjutnya pemilik harus melakukan pembayaran biaya pengurusan STNK yang hilang. Di samping itu, petugas juga akan melakukan pengecekan apakah kendaraan memiliki tanggungan pajak atau tidak.
Bila sudah selesai, langkah terakhir menyerahkan bukti pembayaran kepada kasir agar bisa mengambil STNK dan SKPD. Cukup tunggu panggilan dari petugas kasir.
Setelah Anda dipanggil, serahkan bukti pembayaran. Petugas akan memberikan STNK baru beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.