Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Sopir Truk Tersambar Saat Mengganti Ban di Tol

Kompas.com - 08/04/2022, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pengemudi truk yang sedang mengganti ban di bahu jalan tersambar truk lainnya di ruas jalan Tol Cikampek KM 54A, Kamis (7/4/2022).

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @ntmcpolri, terlihat sopir truk tersebut sedang mengganti ban kendaraannya yang mengalami masalah di bahu jalan.

Tak berselang lama, terlihat truk gandeng melaju di lajur 1. Diduga sang sopir kurang berkonsentrasi dalam berkendara sehingga tidak melihat adanya kendaraan yang sedang mengganti ban di bahu jalan.

Baca juga: Jasa Marga Rilis Tarif Tol Trans Jawa, Jakarta ke Solo Rp 453.500

Alhasil bagian belakang truk gandeng tersebut menyamar korban hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Setelah kejadian tersebut, pelaku tidak menghentikan kendaraannya melainkan tetap berjalan hingga sampai rest area KM 57A.

"Beruntung ada saksi mata melaporkan kejadian tersebut kepada pihak security yang kemudian diteruskan ke petugas," ucap Kanit 3 Induk PJR Cikampek, Ipda Danny Rizar Ramadhan, dikutip dari NTMC Polri, Jumat (8/4/2022).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri)

Dibawah kendali Ka Induk PJR Cikampek, para petugas Induk PJR Tol Jakarta-Cikampek akhirnya berhasil menangkap pelaku tabrak lari tersebut.

Seperti diketahui, baju jalan tol memang boleh digunakan untuk berhenti namun hanya untuk keadaan darurat. Meski diperbolehkan, prakteknya pun tidak bisa sembarangan.

Sebab, jalan tol merupakan jalan bebas hambatan. Salah-salah malah bisa mencelakai diri sendiri dan orang lain.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu memberikan tips langkah aman mengganti ban di bahu jalan tol.

“Pertama pastikan berhenti di tempat yang aman, yaitu di sisi kiri badan jalan. Kemudian cek belakang, pastikan aman, baru pengemudi keluar dari mobil,” ucap Jusri.

Baca juga: Jasa Marga Rilis Tarif Tol Trans Jawa, Jakarta ke Solo Rp 453.500

ganti ban busmalangpostonline.com ganti ban bus

Ketika kondisi lalu lintas dirasa sudah aman, segera turun dari kendaraan untuk menaruh segitiga pengaman dengan jarak minimal 50 meter dari mobil. Setelah itu, segera kembali masuk ke dalam mobil untuk memikirkan langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya.

Menurut Jusri, bukan tanpa alasan jarak minimal 50 meter antara segitiga pengaman dan mobil. Hal ini didasarkan pada asumsi ketika sebuah kendaraan bergerak dengan kecepatan 50 kpj, lalu pengemudinya melakukan reaksi rem mendadak, dibutuhkan jarak 32-34 meter untuk kendaraan sepenuhnya berhenti.

Sementara tindakan segera kembali masuk ke dalam mobil bertujuan agar pengemudi tetap aman di dalam kabin, mengingat risiko berdiri di jalan tol sangat rawan tertabrak kendaraan dalam kecepatan tinggi.

“Jika tidak bisa membongkar ban sendiri, sebaiknya segera kontak petugas tol. Dengan begitu, mereka akan datang dan parkir di belakang mobil kita. Hadirnya mobil petugas ini juga menambah keamanan saat mengganti ban di pinggir jalan tol,” ucapnya.

Ilustrasi mengencangkan baut saat mengganti ban.afroautos.com Ilustrasi mengencangkan baut saat mengganti ban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com