JAKARTA, KOMPAS.com - Ada denda maksimal Rp 500.000 bagi pelanggar e-tilang di jalan tol. Pelanggar akan kena tilang jika melanggar batas kecepatan maksimum, yaitu 100 kpj.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menindak 128 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan maksimal di jalan tol.
Dikutip dari Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa jika tidak membayarkan denda, maka STNK pelanggar akan diblokir.
Baca juga: Promo Uji Emisi di IIMS 2022, Cuma Rp 127.500 untuk Mobil
Kemudian saat membayar pajak, pajaknya akan ditambah dengan denda dari pelanggaran.
Tidak hanya kendaraan overspeed, kendaraan dengan muatan berlebih di jalan tol juga akan ditindak menggunakan sistem ETLE yang disiapkan di beberapa ruas jalan.
"Pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Kedua jenis pelanggaran itu akan dilakukan penindakan secara full (tilang) pada 1 April 2022," ucap Sambodo seperti dikutip Kompas.com.
Dalam pelaksanaannya, Sambodo menjelaskan bahwa pengemudi mobil akan ditilang bila kecepatan kendaraannya melebihi 100 kpj.
Saat ini, aturan batas kecepatan amksimum berlaku di lima ruas jalan tol. Di antaranya, Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Seyatmo, Tol Dalam Kota dan Tol Kunciran-Cengkareng.
Sedangkan untuk pelanggaran batasan muatan kendaraan, sensor weight in motion atau WIM baru terpasang tol Jakarta Outer Ring Road dan Tol Jakarta Terang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.