Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jepang Setujui Larang Ekspor Mobil Mewah ke Rusia

Kompas.com - 30/03/2022, 19:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Sumber Kyodo

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Jepang menyetujui larangan ekspor mobil mewah dan barang lainnya ke Rusia sebagai bagian dari sanksi ekonomi atas invasi negara itu ke Ukraina.

Dikutip Antara dari Kyodo, pernyataan terkait dinyatakan Kabinet Perdana Menteri Fumio Kishida yang telah merevisi peraturan untuk menerapkan embargo yang akan diberlakukan mulai 5 April 2022.

Langkah tersebut, bertujuan menambah tekanan pada oligarki yang telah mendukung Presiden Rusia Vladimir Putin secara finansial.

Baca juga: Intip Persiapan IIMS 2022 yang Siap Digelar Besok

Mobil listrik Subaru Solterra saat melewati jalan semi offroad.SUBARU.com Mobil listrik Subaru Solterra saat melewati jalan semi offroad.

"Kami akan bekerja dengan komunitas internasional, termasuk negara-negara Kelompok Tujuh, untuk menerapkan sanksi keras," kata Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang Koichi Hagiuda.

Menurut data Pemerintah Jepang, mobil adalah barang ekspor terbesar Jepang ke Rusia yang nilainya 627,8 miliar Yen (5 miliar dollar AS) pada 2020.

Jepang pun memberlakukan larangan ekspor barang mewah ke Korea Utara pada 2006 setelah Pyongyang mengumumkan melakukan uji coba nuklir.

Agresi Rusia terhadap Ukraina dibalas dengan sejumlah sanksi, termasuk pembekuan aset bank sentral Rusia, pelarangan lembaga keuangan utama Rusia dari sistem pembayaran internasional utama, dan pemberlakuan larangan dan kontrol ekspor.

Baca juga: Ramai Bus Pariwisata Ilegal Jelang Mudik, Harga Murah Tanpa Jaminan Keselamatan

Kehadiran produk terbaru dari Lexus di GIIAS 2021, ES 300hKOMPAS.com/Ruly Kehadiran produk terbaru dari Lexus di GIIAS 2021, ES 300h

Bergabung dengan Amerika Serikat dan negara-negara Eropa lainnya, Jepang memutuskan mencopot Rusia dari status "negara yang paling disukai."

Status itu memberi Moskow persyaratan perdagangan terbaik untuk produk-produk utama di bawah aturan Organisasi Perdagangan Dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau