JAKARTA, KOMPAS.com - Segitiga pengaman merupakan salah satu barang penunjang keselamatan yang wajib ada di kendaraan.
Benda ini berfungsi untuk memberi isyarat atau tanda kepada pengguna jalan lain, bahwa kendaraan tersebut sedang dalam kondisi darurat atau terpaksa berhenti, misalnya karena mogok atau ban pecah.
Pemasangan segitiga pengaman juga tidak dilakukan secara asal. Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, pada jalan yang padat, segitiga dipasang 3 meter dari mobil yang berhenti. Sedangkan untuk kondisi jalan lancar, jaraknya 10-30 meter.
Posisi segitiga pengaman sebaiknya sejajar dengan sisi luar bodi mobil yang tengah berhenti.
Namun saat harus berhenti di bahu jalan tol, jarak antara mobil berhenti dengan segitiga pengaman minimal 100 meter.
"Jarak tersebut merupakan jarak aman dan wajib diterapkan ketika mobil sedang berhenti di pinggir jalan," jelas Jusri.
Kriteria segitiga pengaman yang dipakai juga tidak sembarangan. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor.
Berikut bunyi pasal 12 ayat 2 bagian a dan b, yang menjelaskan persyaratan segitiga pengaman:
a. berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,5m dengan bagian dalam berlubang.
b. warna merah sebagaimana dimaksud, harus dapat memantulkan cahaya, pada waktu terkena sinar lampu dan terakhir posisinya harus melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas, dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.
Sedangkan penempatan segitiga pengaman disebutkan pada bagian c:
c. pada waktu ditempatkan diatas permukaan jalan posisinya melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas dan warna merah menghadap arah lalulintas.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/24/081200315/begini-cara-benar-pasang-segitiga-pengaman-di-jalan