Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ragam Kerugian Akibat Kendaraan ODOL

Kompas.com - 23/03/2022, 18:11 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan yang over dimensi dan over loading (ODOL) memang masih menjadi masalah di Indonesia. Berbagai efek pun terasa, bukan cuma untuk infrastruktur, tetapi juga angka kecelakaan.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Made Agus Prasatya membeberkan beberapa dampak dari masih beroperasinya kendaraan yang ODOL di jalanan Indonesia.

"Terkait over dimensi dan overload, ada suatu peningkatan dari 2020 sampai 2021. Meningkat daro 30 kasus menjadi 59 kasus kecelakaan, meningkat 97 persen," ucapnya dalam FGD Sidang Para Pakar Keselamatan Transportasi Jalan, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Berantas ODOL di Jalan Tol Jasa Marga, Ratusan Truk Kena Sanksi

Razia ODOL Jasa MargaJASA MARGA Razia ODOL Jasa Marga

Kemudian, jumlah korban meninggal dunia karena kecelakaan kendaraan ODOL juga meningkat. Tahun 2020 ada 12 korban meninggal dunia dan di 2021 jadi 26 orang, naik 117 persen.

"Kemudian kami menghitung kerugian biaya laka lantas dengan metode the gross output. 2020 kerugian Rp 8,9 miliar dan 2021 kerugiannya Rp 22 miliar," kata dia.

Selain itu, dampak lain yang berawal dari kendaraan ODOL adalah perlambatan atau under speed. Truk tidak mampu memenuhi kecepatan minimum di ruas jalan, sehingga menghambat lalu lintas, terutama di jalan tol yang seharusnya bebas hambatan.

Baca juga: Spek Moge Patwal yang Dipinjam Morbidelli Kejar Pesawat ke Bandara

Truk ODOL juga menyebabkan kerusakan jalan karena beban yang berulang. Bahkan ODOL dibilang menjadi faktor perusak utama jalan raya dibanding bencana alam.

Dampak lainnya adalah polusi udara disebabkan truk terlalu dipaksa membawa beban berat. Ketika dipaksa, maka gas buang yang dikeluarkan bisa berlebih dan menyebabkan polusi lebih banyak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau