Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/03/2022, 10:12 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di jalan raya, sering kali ditemui marka-marka jalan yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas ataupun membatasi jalur antar jalanan.

Melanggar atau abai terhadap marka jalan ini berpotensi merugikan pengguna jalan yang lain, seperti yang terekam pada Instagram @dashcam_owners_indonesia, Jumat (18/3/2022).

Pada rekaman tersebut, terlihat pengemudi mobil pemilik dashcam tersebut berbelok ke kanan, walaupun marka jalan menandakan kendaraan tidak boleh berpindah jalur. Alhasil, ia kemudian menabrak motor yang tengah melaju dari arah berlawanan.

Baca juga: Tak Cuma Lampu Merah, Pengemudi Mesti Ikuti Marka Jalan

Kejadian ini bisa dihindari jika pengemudi memperhatikan marka jalan yang ada dan juga tetap waspada agar tidak sampai mencelakai pengguna jalan yang lain.

Marka yang tampak pada rekaman tersebut merupakan marka membujur yang berupa garis ganda yang utuh.

Ada beberapa fungsi marka jalan yang kerap diabaikan oleh pengguna jalan. Korrdinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan bahwa setidaknya saat ini ada tiga marka.

"Anda perlu memahaminya agar tidak kebingungan saat bertemu marka jalan ini," jelas Edo, seperti dikutip Kompas.com.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Marka terdiri dari berbagai bentuk dan warna, masing-masing memiliki fungsi yang berbeda-beda.

Fungsi marka jalan secara hukum diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, pasalnya yang ke 17:

Baca juga: Pembangunan Sirkuit Internasional Bintan Formula 1 Resmi Dimulai

(1) Marka Membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berfungsi sebagai: a. larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut; dan b. pembatas dan pembagi jalur.

(2) Marka Membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila berada di tepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.

(3) Marka Membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.

(4) Dalam hal Marka Membujur berupa garis utuh yang berfungsi sebagai pemberi tanda tepi jalur lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipasang pada jalan tol memiliki lebar paling sedikit 15 (lima belas) sentimeter.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com