Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7 Pelanggaran yang Diincar di Operasi Keselamatan Candi 2022

Operasi Keselamatan Candi 2022 ini bertujuan untuk mewujudkan budaya tertib berlalu lintas guna menciptakan situasi Kamseltibcar lantas yang kondusif.

Irwasda Polda Jateng Kombes. Pol. Untung Sudarto mengatakan, operasi ini juga dilaksanakan sebagai upaya memberantas penyebaran Covid-19 melalui kegiatan yang bersifat humanis dan simpatik.

“Laksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh. Namun upayakan selalu melalui pendekatan humanis. laksanakan juga kegiatan sosialisasi dan himbauan secara simpatik,” ucap Irwasda dikutip dari NTMC Polri, Jumat (25/2/2022).

Sementara, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, menyampaikan beberapa poin yang menjadi sasaran kegiatan operasi, antara lain memutus penyebaran Covid, mengurangi pelanggaran dan Laka Lantas.

“Kita laksanakan kegiatan dengan baik dan tepat sasaran. Sehingga operasi ini dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas, serta terciptanya Kamseltibcar lantas,” ucap Agus.

Dalam operasi Keselamatan Candi 2022, ada tujuh kategori pelanggaran yang menjadi target incaran petugas kepolisian, berikut rinciannya:
1. Berhenti di tempat terlarang (sembarangan tempat) termonitor kamera kopek
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan yang termonitor kamera etle
3. Melanggar batas kecepatan
4. Menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan di jalan raya yang tidak menggunakan handsfree
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Di bawah umur yang belum memenuhi syarat dan tidak memiliki sim kendaraan roda 2 dan roda 4 atau lebih
7. Melawan arus dan menerobos lampu merah Penindakan terhadap pelanggaran tersebut dilakukan dengan mekanisme ETLE.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/25/131200415/7-pelanggaran-yang-diincar-di-operasi-keselamatan-candi-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke