JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar operasi Keselamatan Jalan Raya 2022 untuk menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Pada unggahan akun instagram resmi @TMCPoldaMetro, tertulis bahwa Polda Metro Jaya akan melaksanakan operasi tersebut selama dua pekan mulai 1 Maret 2022.
“Operasi kepolisian ‘Keselamatan Jaya 2022’ tanggal 1 Maret sampai 14 Maret 2022,” tulis keterangan unggahan tersebut, Kamis (24/2/2022).
Selamat operasi Keselamatan Jaya 2022, kepolisian bakal memprioritaskan penindakan atau pemberian sanksi terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas.
Berikut rincian pelanggar yang bakal diincar oleh petugas selama operasi berlangsung.
Pengendara akan dikenakan Pasal 283 dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
Pengendara akan dikenakan Pasal 281 kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta
3. Berbonceng lebih dari 1 orang
Pengendara akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara akan dikenakan Pasal 291 dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh Alkohol
Pengendara akan dikenakan Pasal 311 dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta
6. Melawan arus
Pengendara akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
Pengendara akan dikenakan Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/25/122200015/catat-ini-7-pelanggaran-yang-diincar-di-operasi-keselamatan-jaya-2022