Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Motor yang Bannya Tanpa Tutup Pentil Bisa Kena Tilang?

Kompas.com - 22/02/2022, 11:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengguna jalan raya baik pengemudi mobil maupun sepeda motor harus mematuhi aturan lalu lintas. Bukan untuk menghindari tilang, tapi akan membuat pengendara aman, selamat, dan tertib di jalan raya.

Dalam peraturan yang berlaku, ada banyak orang yang menanyakan mengenai adanya tilang dikarenakan ban sepeda motor tidak dilengkapi dengan tutup pentil.

Baca juga: Agar Tidak Kena Pajak Progresif, Begini Cara dan Syarat Blokir STNK

Lantas apakaha hal tersebut melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku?

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, semua harus mengacu kepada Undang-Undang. Menurutnya, secara eksplisit bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.

Aturan tersebut sudah dituliskan dalam Pasal 57 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Fungsi lain dari tutup pentil adalah mengencangkan dan mengendurkan isi pentil atau core atau penahan udara pada ban.Ari Purnomo Fungsi lain dari tutup pentil adalah mengencangkan dan mengendurkan isi pentil atau core atau penahan udara pada ban.

"Sedangkan perlengkapan bagi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas; sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor yang tidak memiliki rumah-rumah, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas," ujar Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Hari Ini Terakhir, Dispensasi Perpanjangan SIM Khusus PPKM Level 3

"Sepeda motor tanpa menggunakan tutup pentil bukan pelanggaran lalu lintas, berarti tidak bisa ditilang karena secara eksplisit dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tidak ada pasal yang mengatur tentang hal tersebut," katanya.

Budiyanto menambahkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 1 ayat 1, menyebutkan, suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan Perundang-Undangan pidana yang telah ada.

"Jadi, karena belum ada ketentuan yang mewajibkan sepeda motor harus menggunakan tutup pentil, berarti hal ini bukan pelanggaran lalu lintas," ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com