JAKARTA, KOMPAS.com - Pengetahuan berlalu lintas sangat penting dalam berkendara, baik untuk sepeda motor maupun mobil agar terhindar dari kecelakaan atau hal-hal merugikan pengguna jalan lainnya.
Salah satunya ialah tentang mengaktifkan lampu isyarat berbelok alias sein ketika hendak berpindah jalur dan berbalik arah. Apabila lalai, maka pengemudi bersangkutan bisa dikenakan sanksi denda.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 112 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), tepatnya di pasal satu (1) yang menjelaskan penggunaan lampu sein merupakan hal wajib.
Baca juga: Rapor 5 Tahun Wuling di Indonesia Versi Konsumen
“Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan," tulis aturan itu.
Sedangkan pada ayat (2) peraturan yang sama juga dijelaskan bahwa:
“Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.”
Bagi pengendara atau pengemudi yang tidak menyalakan lampu sein saat akan berbelok juga akan dikenakan sanksi berupa denda. Denda yang dijatuhkan kepada pelanggar yakni sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
Baca juga: Ini Keuntungan Blokir STNK Mobil yang Sudah Dijual
Aturan ini sebagaimana diatur dalam undang-undang yang sama pada Pasal 294. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara wajib memberikan isyarat saat hendak berbelok. Jika pengendara tidak menyalakan lampu isyarat, bisa kena denda sebesar Rp 250.000.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.