Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemkot Semarang Berlakukan Parkir Elektronik di 4 Ruas Jalan

SEMARANG, KOMPAS.com - Guna menghindari adanya parkir liar yang meresahkan masyarakat, Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mulai menerapkan pemberlakuan parkir elektronik di empat ruas jalan umum pada Minggu (13/2/2022).

Sistem pembayaran parkir elektronik tersebut diterapkan di empat ruas jalan antara lain,

  1. Jalan MT Haryono mulai dari simpang Pringgading sampai Jalan Sidorejo,
  2. Jalan Agus Salim mulai dari simpang Pekojan sampai Bubakan,
  3. Jalan Wahid Hasyim mulai dari simpang Kauman sampai simpang Beteng, dan
  4. Jalan Pekojan mulai dari simpang Pekojan sampai Jalan Inspeksi.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) berharap masyarakat dapat mendukung penggunaan sistem parkir elektronik di Kota Semarang.

"Kami ingin lebih tertib dan transparan dalam pengelolaan parkir. Harapannya, melalui sistem parkir elektronik ini nantinya tidak ada lagi yang bermain-main dengan retribusi parkir," kata Hendi seperti dikutip Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Adapun tarif parkir yang dikenakan pada sistem ini sesuai Perwal Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir di tepi jalan umum adalah untuk kendaraan sepeda motor sebesar Rp 2.000 rupiah dan mobil sebesar Rp 3.000.

“Dengan penerapan ini maka ada kepastian tarif dan resmi masuk negara ke kas daerah, selain itu juga pendataannya lebih jelas karena real time,” ucap Hendi.

Untuk mendukung kebijakan ini, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan menyebut, sekitar 34 juru parkir telah mengikuti penyuluhan dan pelatihan terkait penerapan parkir elektronik pada bulan Januari lalu.

"Sistem tersebut akan dijalankan mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, sedangkan pada malam hari masih menggunakan sistem parkir manual," ucapnya.

Ia mengatakan, uji coba penerapan parkir elektronik ini rencananya akan berlangsung hingga tiga bulan ke depan.

Pada bulan pertama, petugas akan melakukan evaluasi, bimbingan dan peringatan kepada jukir. Pada bulan kedua, Dishub akan melakukan penertiban.

"Jika jukir enggan menerapkan parkir elektronik akan diganti dengan jukir lainnya istilahnya adalah dipecat," ujar dia.

Setelah masa uji coba serta dilakukan evaluasi, rencananya penerapan parkir elektronik akan ditambah di ruas-ruas jalan lain seperti Depok, Thamrin dan Gajahmada.

Sebagai informasi, parkir elektronik ini menggunakan aplikasi QRIS yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Semarang.

Sistem pembayaran parkir tidak hanya menggunakan E-Wallet tetapi bisa menggunakan transaksi non-tunai melalui Shopee Pay, OVO, Gopay, maupun M-banking yang sudah mendukung scan barcode QRIS.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/14/124100715/pemkot-semarang-berlakukan-parkir-elektronik-di-4-ruas-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke