JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu-lintas bisa terjadi kapan dan di mana saja. Tak jarang dalam kasus kecelakaan sopir sebagai tersangka meninggal dunia dalam perjalanan atau proses medis.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, jika dalam kasus kecelakaan dan tersangka kemudian meninggal dunia maka kasus pidananya dihentikan.
Budiyanto menjelaskan, dalam hukum acara pidana (KUHAP) pasal 1 angka 14 bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Baca juga: Urai Kemacetan, Polisi Uji Coba Contraflow di Jalur Jakarta-Bekasi
Hal itu diperkuat Keputusan MK No: 21/PUU/XII/2014menyatakan bahwa bukti permulaan yang cukup diatur dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 KUHAP dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang termasuk dalam psl 184 KUHAP, yaitu:
a. Keterangan saksi
b. Keterangan ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan terdakwa
Kemudian lanjutnya, untuk menentukan tersangka tetap melalui proses mekanisme penyidikan walaupun sopir meninggal dunia. Proses penanganan kecelakaan lalu-lintas dengan melalui cara mendatangi TKP, TPTKP, olah TKP dan proses penyidikan.
"Setelah melalui proses penyidikan dan sudah dilakukan gelar perkara kemudian disimpulkan sopir atau pengemudi sebagai tersangka meninggal dunia secara otomatis kasus harus dihentikan demi hukum," kata Budiyanto di Jakarta, Rabu (9/2/2022).
"Dengan cara mekanisme SP3 ( Surat Perintah Penghentian Penyidikan ), dan diberitahukan kepada penuntut umum, tersangka dan keluarganya," katanya.
Baca juga: Siswi SMP di Buleleng Diperkosa dan Direkam, 2 Pelaku Belum Ditahan
Budiyanto mengatakan, hal yang mendasari pidana dihentikan karena dalam tindak pidana hak menuntut menjadi gugur atau tidak berlaku lagi karena tersangka meninggal dunia.
"Dalam pasal 77 KUHP menyebutkan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia. Dengan kondisi demikian atau fakta hukum berarti demi hukum kasusnya harus dihentikan," ungkap Budiyanto.
Alasan hukum penghentian penyidikan diatur dalam hukum acara pidana pasal 109 ayat (2) bahwa penyidik dapat menghentikan penyidikan karena berbagai pertimbangan, antara lain:
a. Tidak diperoleh bukti yang cukup.
b. Peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana.
c. Penghentian penyidikan demi hukum (tersangka meninggal dunia, kedaluarsa atau Nebis in idem).