Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balik Nama Kendaraan Warisan Orangtua, Ini yang Harus Disiapkan

Kompas.com - 03/02/2022, 11:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Balik nama kendaran bermotor diperlukan jika terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan. Sebab jika statusnya belum atas nama pemilik yang baru, proses administrasi seperti bayar pajak kendaraan akan sulit.

Belum lagi apabila menghadapi urusan lain di kemudian hari seperti mengurus asuransi kendaraan atau menjualnya kembali.

Baca juga: All New Honda Vario 160 Dibanderol Mulai Rp 25,8 Juta

Namun jika ingin melakukan balik nama kendaaan bermotor warisan dari orangtua yang sudah meninggal, ada beberapa syaratyang harus dipenuhi.

Mengutip portal resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik yang dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dokumen yang harus disiapkan hampir sama seperti proses balik nama pada umumnya.

Ilustrasi STNK Motor Listrik SDRIstimewa Ilustrasi STNK Motor Listrik SDR

Pemohon perlu menyiapkan STNK dan BPKB asli, bukti otentik kepemilikan kendaraan tersebut. Siapkan juga surat hasil cek fisik kendaraan serta KTP pemohon.

Namun yang berbeda dengan proses balik nama pada umumnya adalah pemohon juga perlu menyiapkan surat kematian orangtua, surat persetujuan dari ahli waris atau notaris, dan surat hibah bermaterai atau akta notaris.

Baca juga: All New Honda Vario 160 Resmi Meluncur, Adopsi Mesin PCX

Usai menyiapkan semua dokumen tersebut, bawa ke Samsat terdekat untuk melakukan proses balik nama. Prosesnya tidak berbeda dengan balik nama kendaraan pada umumnya.

Selanjutnya mengenai biaya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Lalu untuk kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang dipatok sebesar 1 persen dari NJKB kendaraan tersebut.

Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C per Februari 2022

Bagi warga DKI Jakarta, untuk mengetahui besaran NJKB tiap kendaraan bisa dilihat di portal milik Samsat DKI Jakarta di situs https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.

Sebagai catatan, ada kemungkinan besaran NJKB bisa berbeda tiap daerah, disesuaikan dengan Peraturan Gubernur masing-masing daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau