JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika kita mengemudi di jalan raya, mungkin sering mentemui iring-iringan kendaraan yang dikawal petugas. Adanya petugas yang mengawal rombongan tersebut dilakukan agar tidak terhambat lalu lintas.
Namun sayangnya, sering juga terlihat satu atau dua kendaraan sipil yang malah ikut iring-iringan tersebut. Harus dipahami bahwa membuntuti kendaraan dalam pengawalan petugas bukan hal yang bijak dilakukan.
Padahal, mengikuti iring-iringan kendaraan sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Training Director Safety Defensive Consultant Sonny Susmana mengatakan, ada saja tipe pengemudi seperti ini.
Baca juga: Konvoi Mobil di Tol Andara, Ini Kronologis Lengkapnya Menurut Polisi
“Pengemudi seperti itu termasuk ke dalam tipe Tourist, dia akan nebeng dan masuk rangkaian dan sesampai ke tempat tujuan, dia akan keluar rangkaian,” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Menurutnya, pengemudi tipe itu tidak memahami etika dan kebersamaan dalam berlalu lintas karena memanfaatkan situasi ini bukan cerdas, melainkan terlihat bodoh.
“Mungkin orang lain diam saja, tapi yang bersangkutan sudah mempermalukan diri sendiri. Nah, bukan tanpa masalah karena sering kali mereka menjadi benang kusut kemacetan lalu lintas,” kata Sony.
Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Apakah Bisa Kena Tilang?
Sebetulnya tidak ada perbedaan hak antara satu kendaraan dan kendaraan lain dalam menggunakan fasilitas jalan raya. Semua bebas menggunakan dan melewatinya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada prioritas satu di atas yang lain.
Perlu diingat, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan. Kendaraan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134.
Kendaraan yang mendapatkan prioritas di antaranya:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.