JAKARTA, KOMPAS.com - Pada ruas jalanan tertentu, pengemudi kendaraan bermotor pasti kerap kali menemui ruas yang memiliki suatu penanda dengan strip putih yang elevasinya sedikit lebih tinggi daripada jalan utama.
Bagi beberapa orang, ini disebut polisi tidur tipis sehingga pengendara harus mengurangi kecepatannya supaya tidak terjadi suatu hal yang tak diinginkan seperti terjatuh.
Lantas, apa fungsi dan tujuan dari dibuatnya fasilitas tersebut?
Baca juga: Apa Bedanya Suzuki Jimny dan Katana?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, perangkat tambahan ini disebut rumble strip.
Menjadi bagian dari pita penggaduh, fungsinya membuat pengemudi meningkatkan kewaspadaan. Sebab, biasanya dipasang di suatu ruas yang penting dan sering menjadi lalu-lalang pejalan kaki.
Fungsi perangkat ini juga disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan lewat Instagram resmi Dishubdkijakarta, Selasa (25/1/2022).
"Rumble strip berfungsi mengurangi kecepatan kendaraan, mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus diwaspadai, melindungi penyeberang jalan dan mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan," tulisnya.
Baca juga: Hati-hati, Ini Tanda Suspensi Mobil Minta Diganti
View this post on Instagram
Lebih lanjut, berikut aturan resmi mengenai rumble strip sebagaimana PM 82/2018:
Rumble strip sebagaimana dimaksud pada pasal 31 ayat (1) huruf a memiliki ukuran pemasangan sebagai berikut:
a. paling tebal 40 (empat putuh) milimeter;
b. jarak pemasangan antar strip paling dekat 500 (lima ratus) milimeter dan paling jauh 5.000 (lima ribu) milimeter; dan
c. kelandaian sisi tepi strip paling besar 15 persen.