Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/01/2022, 17:12 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Tes psikologi kini jadi salah satu tahapan yang wajib dilalui oleh seseorang untuk bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sejumlah wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) sudah mulai menerapkannya.

Dasar hukumnya jelas tertulis dalam Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Disebutkan bahwa pemilik SIM harus memenuhi syarat kesehatan, baik jasmani maupun rohani.

Meski begitu, tes psikologi bukan pengujian untuk mengetes kemampuan berkendara seseorang. Oleh sebab itu tes teori dan tes praktik tetap akan jadi unsur utama dalam memastikan seseorang layak memiliki lisensi berkendara.

Baca juga: Tips Anti Mundur Saat Menyetir Mobil Manual di Tanjakan

"Jadi sebenarnya tes psikologi hanya untuk membuktikan pemohon SIM ini sehat secara rohani," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKP Ady Nugroho, kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

pemohon SIM di Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi, Senin (9/3/2020).Ari Purnomo pemohon SIM di Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi, Senin (9/3/2020).

Mengenai biaya tes psikologi, Ady menuturkan bahwa pihak kepolisian tidak punya wewenang mematok angka pasti mengingat tes psikologi tidak termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Maka dari itu, umumnya tes psikologi bagi pemohon SIM dilakukan oleh pihak ketiga penyedia layanan yang sudah direkomendasikan oleh Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca juga: Apa Efek Sering Injak Rem Saat Kondisi Jalan Macet?

"Karena memang tidak tertuang di Perkap (yang mengatur PNBP untuk Polri), makanya tes psikologi dilakukan oleh lembaga independen," ucap Ady.

Melansir Kompas.com, biaya melakukan tes psikologi umumnya dipatok sebesar Rp 50.000 untuk satu pemohon SIM. Namun jika satu pemohon mengajukan penerbitan dua jenis SIM sekaligus, biayanya menjadi Rp 75.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke