SURABAYA, KOMPAS.com - Tes psikologi kini jadi salah satu tahapan yang wajib dilalui oleh seseorang untuk bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sejumlah wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) sudah mulai menerapkannya.
Dasar hukumnya jelas tertulis dalam Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Disebutkan bahwa pemilik SIM harus memenuhi syarat kesehatan, baik jasmani maupun rohani.
Meski begitu, tes psikologi bukan pengujian untuk mengetes kemampuan berkendara seseorang. Oleh sebab itu tes teori dan tes praktik tetap akan jadi unsur utama dalam memastikan seseorang layak memiliki lisensi berkendara.
"Jadi sebenarnya tes psikologi hanya untuk membuktikan pemohon SIM ini sehat secara rohani," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKP Ady Nugroho, kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Mengenai biaya tes psikologi, Ady menuturkan bahwa pihak kepolisian tidak punya wewenang mematok angka pasti mengingat tes psikologi tidak termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Maka dari itu, umumnya tes psikologi bagi pemohon SIM dilakukan oleh pihak ketiga penyedia layanan yang sudah direkomendasikan oleh Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Karena memang tidak tertuang di Perkap (yang mengatur PNBP untuk Polri), makanya tes psikologi dilakukan oleh lembaga independen," ucap Ady.
Melansir Kompas.com, biaya melakukan tes psikologi umumnya dipatok sebesar Rp 50.000 untuk satu pemohon SIM. Namun jika satu pemohon mengajukan penerbitan dua jenis SIM sekaligus, biayanya menjadi Rp 75.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/25/171200315/berapa-biaya-tes-psikologi-untuk-pemohon-sim-