Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulan Ini ETLE Mobile Diberlakukan di Pekalongan

Kompas.com - 15/01/2022, 15:02 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

PEKALONGAN, KOMPAS.com - Penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik saat ini tak hanya terbatas dengan CCTV atau kamera statis. Sebab, pihak kepolisian sudah mengembangkan ETLE Mobile.

ETLE Mobile merupakan tilang elektronik dengan sistem kamera yang bisa terus berpindah tempat. Kamera dipasangkan pada mobil patroli maupun seragam/helm personel yang bertugas di lapangan.

Berkat ETLE Mobile, pengawasan ketertiban lalu lintas bisa mencakup wilayah yang lebih luas, termasuk area-area yang belum terpantau oleh CCTV atau kamera ETLE statis.

Baca juga: Toyota Luncurkan Noah dan Voxy Model Baru, Harga Mulai Rp 300 Jutaan

Sistem ini pun sudah mulai diberlakukan di berbagai daerah, termasuk Kota Pekalongan dengan penamaan khusus Kamera Portabel Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (Kopek).

Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Munawwarah dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022), menjelaskan bahwa Kopek dibekali fitur yang bisa merekam data wajah pelanggar lalu lintas dan mengintegrasikannya dengan data pada SIM serta E-KTP.

Peluncuran ETLE Mobilentmcpolri.info Peluncuran ETLE Mobile

“Dengan rekaman tersebut petugas akan mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas yang ditemukan. Selanjutnya rekaman dijadikan alat bukti pelanggaran,” kata Munawwarah.

Pelanggar yang sudah teridentifikasi melalui Kopek akan mendapatkan surat konfirmasi sesuai dengan data pelanggar yang dikirimkan oleh pihak kepolisian melalui Go Sigap.

Baca juga: Beda Spesifikasi Mesin Toyota Fortuner Diesel 2.800 cc dengan 2.400 cc

Selanjutnya pelanggar dapat membayar denda seperti yang disebutkan dalam surat tilang melalui transfer nomor rekening virtual yang tercantum atau mengikuti sidang.

Apabila pelanggar tidak membayar denda dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, maka pajak STNK akan diblokir.

Munawwarah pun mengingatkan apabila kendaraan yang terekam kamera ETLE sudah bukan milik orang yang bersangkutan, segera konfirmasi dengan memberikan informasi bahwa kendaraan tersebut sudah dijual atau berpindah kepemilikan.

Dengan mulai diberlakukannya ETLE Mobile bernama Kopek di Kota Pekalongan, diharapkan masyarakat semakin patuh akan aturan lalu lintas. Penerapan proses tilang kepada pelanggar aturan pun bisa sesuai prosedur tanpa penyimpangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau