Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Lengkap Urus Mutasi Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 08/01/2022, 11:22 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mutasi Kendaraan dilakukan apabila pemilik kendaraan bermotor berpindah domisili atau daerah tempat tinggal, maka wajib mendaftar ulang registrasi sesuai dengan daerah tinggal yang baru.

Selain itu, mutasi dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru. Karena pada saat pindah dpmisili, pelat nomor kendaraan juga akan berganti dengan yang baru sesuai domisili.

Baca juga: Salah Injak Pedal, Mobil Tabrak Pemotor hingga Tewas

Jika tidak dilakukan mutasi, nantinya akan ada kesulitan pada saat membayar pajak atau memperpanjang STNK. Hal ini dikarenakan pengurusan administrasi kendaraan terikat pada domisili pemiliknya.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.ari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.

“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Cara Mengetahui Besaran Pajak Kendaraan via Online

Sebagai syarat untuk melakukan mutasi, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen berupa:

  1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat)
  4. Kwitansi Jual Beli (meterai Rp. 6000)
  5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)

Sedangkan untuk mutasi kendaraan badan hukum syaratnya yakni salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi, Keterangan domisili, dan Surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Kemudian untuk kendaraan instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD syaratnya dengan surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

Fasilitas cek fisik mobil dianggap kurang besar sehingga menimbulkan antrean panjang di Samsat Kebon Nanas, Selasa (12/12/2017)stanly Fasilitas cek fisik mobil dianggap kurang besar sehingga menimbulkan antrean panjang di Samsat Kebon Nanas, Selasa (12/12/2017)

Adapun alur mutasi kendaraan yang harus dilakukan oleh pemohon yakni sebagai berikut:

  1. Silakan anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.
  2. Apabila anda melakukan cek fisik bantuan silakan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.
  3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
  4. Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya.
  5. Setelah proses No. 4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
  6. Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.

Baca juga: Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK via Online

Untuk besaran biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.

Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 250.000.

Kemudian untuk penerbitan STNK Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 100,000 untuk roda empat atau lebih.

Baca juga: Daftar Harga Bekas Nissan Juke di Awal 2022

Untuk penerbitan BPKB baru dikenakan biaya Rp 225.000 untuk roda dua atau tiga dan Rp 375.000 untuk roda empat atau lebih.

Dan untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 100.000 untuk kendaran roda empat atau lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau