Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Jenis Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Kompas.com - 05/01/2022, 13:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri berencana menerapkan pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih mulai pertengahan tahun ini.

Namun dalam tahap awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan yang beroperasi di jalan langsung memiliki pelat nomor berwarna dasar putih. Terdapat masa transisi lebih dahulu menyesuaikan masa berlaku STNK.

Penggantian warna dasar pelat nomor hitam tulisan putih menjadi putih dengan tulisan hitam bertujuan demi efektifitas penggunaan kamera ETLE alias tilang elektronik, agar bisa lebih mudah memotret pelanggar lalu lintas.

Baca juga: Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Bakal Dipasang Cip

Aturan mengenai arti dari warna pelat nomor kendaraan kini pun sudah diganti. Awalnya mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor lalu menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Warna pelat nomor kendaraanDok. @polantasindonesia Warna pelat nomor kendaraan

Pada Pasal 45, dijelaskan berbagai arti dari setiap warna dasar pelat kendaraan bermotor. Pertama untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

Berikutnya TNKB dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam, ditujukan untuk kendaraan bermotor umum, baik kendaraan barang maupun angkutan penumpang.

Baca juga: Pengemudi Bus Ugal-ugalan Sama seperti Pasien Rumah Sakit Jiwa

Lalu TNKB berwarna dasar merah dengan tulisan putih, dipasang pada kendaraan bermotor instansi pemerintah. Masyarakat umumnya menyebut TNKB jenis ini dengan istilah pelat dinas.

Terakhir, TNKB berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk kendaraan listrik, Korlantas Polri sudah menentukan pembeda TNKB-nya dengan memasang tanda tambahan khusus berupa warna biru, diletakkan di tepi bawah pelat nomor.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com