JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang cip. Nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Menurut dia, sekarang ini masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan.
"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri kepada KOMPAS.com, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Tidak Sempat ke Satpas, Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online
Dasar dari penerapan aturan tersebut, kata Yusri Yunus mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 tahun 2021.
Salah satunya tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.
"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yusri Yunus.
Namun, untuk penerapannya dia masih belum bisa menginformasikan lebih lanjut mengingat sekarang ini baru tahap awal, yaitu mempersiapkan aturan dan sarana serta pra sarananya. Tapi dia memastikan bahwa regulasi tersebut bersifat nasional.
Syarat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.