Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Pengendara Motor Tertabrak Kereta Api | Bisakah Moge Standar Ditilang karena Suara Knalpot

Kompas.com - 04/01/2022, 06:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang pengendara sepeda motor di Kediri, Jawa Timur, meninggal dunia usai tertabrak kereta api, Minggu (2/1/2022). Peristiwa ini terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Gempolan, Baye, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.

Mengutip Kompas.com, Minggu, Kasi Humas Polres Kediri Ipda Afendi menjelaskan, kecelakaan tersebut bermula saat kereta melaju dari arah selatan ke utara. Saat di lokasi kejadian, kereta menabrak korban yang tengah menyeberang dari arah barat ke timur.

Belajar dari peristiwa tersebut, masyarakat wajib berhati-hati saat hendak menyeberangi perlintasan kereta, terutama jika tidak terdapat palang pintu sebagai penghalau kendaraan ketika kereta akan melintas.

Selain itu, kepolisian makin serius memberantas pemakaian knalpot racing yang tidak sesuai aturan. Salah satunya dengan mengenakan tilang pada pelanggar.

Alasannya, knalpot racing bersuara bising mengganggu kenyamanan. Knalpot yang juga disebut "knalpot brong" itu tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285.

Lantas bagaimana dengan motor besar alias moge. Motor dengan kubikasi besar secara teknis memang menghasilkan suara besar walaupun tetap memakai knalpot standar. Apakah bisa ditilang?

Selengkapnya, berikut 5 artikel terpopuler Kanal Otomotif pada Senin, 3 Januari 2022:

1. Terulang Lagi, Pengendara Motor Tertabrak Kereta Api di Kediri

Proses evakuasi pengendara motor tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu Dusun Gempolan, Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu (2/1/2022).Dok.Polres Kediri Proses evakuasi pengendara motor tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu Dusun Gempolan, Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu (2/1/2022).

Secara hukum, aturan kendaaan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Terdapat sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.

Baca juga: Terulang Lagi, Pengendara Motor Tertabrak Kereta Api di Kediri

2. Bisakah Moge Standar Ditilang karena Suara Knalpot Bising?

Ducati Streetfighter V4S dengan knalpot standar yang ditilang karena dianggap memakai knalpot bisingDok. @indobike_sound Ducati Streetfighter V4S dengan knalpot standar yang ditilang karena dianggap memakai knalpot bising

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, secara implisit mengatakan tidak bisa ditilang sebab aturan ambang batas suara sudah disesuaikan kubikasi.

“Mengenai ukuran ambang batas suara, saya kira sudah ada ketentuan yang mengatur biasanya disesuaikan dengan besarnya volume silender atau cc-nya," ungkap Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

"Moge dengan standar yang asli saya kira sudah disesuaikan dengan cc-nya, sepanjang belum ada modifikasi atau perubahan knalpotnya. Untuk memastikan perlu dilakukan pengecekan," katanya.

Baca juga: Bisakah Moge Standar Ditilang karena Suara Knalpot Bising?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau