Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Pengendara Motor Tertabrak Kereta Api | Bisakah Moge Standar Ditilang karena Suara Knalpot

Kompas.com - 04/01/2022, 06:02 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang pengendara sepeda motor di Kediri, Jawa Timur, meninggal dunia usai tertabrak kereta api, Minggu (2/1/2022). Peristiwa ini terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Gempolan, Baye, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.

Mengutip Kompas.com, Minggu, Kasi Humas Polres Kediri Ipda Afendi menjelaskan, kecelakaan tersebut bermula saat kereta melaju dari arah selatan ke utara. Saat di lokasi kejadian, kereta menabrak korban yang tengah menyeberang dari arah barat ke timur.

Belajar dari peristiwa tersebut, masyarakat wajib berhati-hati saat hendak menyeberangi perlintasan kereta, terutama jika tidak terdapat palang pintu sebagai penghalau kendaraan ketika kereta akan melintas.

Selain itu, kepolisian makin serius memberantas pemakaian knalpot racing yang tidak sesuai aturan. Salah satunya dengan mengenakan tilang pada pelanggar.

Alasannya, knalpot racing bersuara bising mengganggu kenyamanan. Knalpot yang juga disebut "knalpot brong" itu tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285.

Lantas bagaimana dengan motor besar alias moge. Motor dengan kubikasi besar secara teknis memang menghasilkan suara besar walaupun tetap memakai knalpot standar. Apakah bisa ditilang?

Selengkapnya, berikut 5 artikel terpopuler Kanal Otomotif pada Senin, 3 Januari 2022:

1. Terulang Lagi, Pengendara Motor Tertabrak Kereta Api di Kediri

Proses evakuasi pengendara motor tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu Dusun Gempolan, Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu (2/1/2022).Dok.Polres Kediri Proses evakuasi pengendara motor tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu Dusun Gempolan, Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu (2/1/2022).

Secara hukum, aturan kendaaan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Terdapat sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com