JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menerjunkan 12 unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di sejumlah wilayah guna mengoptimalkan pengamanan lalu lintas selama Libur Nataru 2022.
ETLE Mobile merupakan pengembangan lebih lanjut dari ETLE konvensional. Alih-alih bersifat fixed point alias tetap di posisi tertentu, ETLE Mobile bergerak dinamis.
Baca juga: Mulai Rp 100 Ribuan, Simak Daftar Harga Tiket MotoGP Mandalika 2022
Kamera dan perlengkapan pendukung pada ETLE Mobile dipasang pada mobil patroli polisi. Jangkauan area pengamanan bisa lebih luas dibanding ETLE biasa yang hanya mengandalkan CCTV.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, meski dalam jangka pendek sistem ETLE Mobile menimbulkan deterence effect atau efek pencegahan pada pengguna jalan.
"Situasi ini dapat membuat seseorang atau pengguna jalan mengurungkan niatnya melakukan sesuatu (pelanggaran) karena takut akan ganjaran yang bakal diterima," ujar Budiyanto, Minggu (2/1/2022).
ETLE Mobile kata Budiyanto, memiliki daya cegah dan daya tangkal yang kuat dari aspek psikologis, karena pengguna jalan merasa diawasi oleh alat dengan dukungan teknologi.
Budiyanto mengatakan, dari aspek Yurisdis sebenarnya ETLE Mobile merupakan amanah dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 272.
Baca juga: Update Harga BBM Pertamina, Shell dan Vivo per Januari 2022, Shell Regular Dihapus
Adapun ETLE sendiri kata Budiyanto, lahir sebagai bentuk transformasi teknologi dari cara-cara konvensional menuju pada era moderninsasi dengan dukungan teknologi.
Era digitalisasi mendorong sektor pelayanan untuk memanfaatkan teknologi termasuk pelayanan di bidang penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan.
"E-TLE cukup efektif dibandingkan dengan cara- cara lama atau konvesional. Mampu menghilangkan KKN karena petugas tidak bersentuhan langsung dgn pelanggar, dapat bekerja selama 24 jam dan jadi alat bukti yang valid baik dalam bentuk video dan foto," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.