JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis dan tidak mau repot untuk datang ke satpas SIM, mulai April 2021 perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan secara daring.
Pengajuan perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi perpanjang SIM Online, yakni aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan Sinar (SIM Nasional Persisi), yang dapat diunduh melalui AppStore maupun PlayStore.
Baca juga: Lihat Pengendara Ugal, Jangan Main Rekam Pakai Ponsel
Pemohon perpanjang SIM perlu mendaftar akun terlebih dahulu dengan memasukkan nomor handphone untuk kemudian akan dikirimkan kode OTP sebelum mengajukan perpanjangan.
Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online bisa memasukan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan verifikasi wajah menggunakan face recognition. Pemohon perpanjang SIM online juga akan diminta memasukan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan alamat email aktif.
Untuk diketahui, perpanjangan SIM online dan proses unggah dokumen bisa dilakukan 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir. Bila masa berlaku SIM sudah habis, maka diharuskan membuat SIM baru.
Baca juga: Terbaru, Veloz, Innova, dan Xpander Cross Bisa Tak Dapat PPnBM DTP
Berikut adalah rincian cara perpanjang SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM yang perlu disiapkan oleh pemohon telah diatur dalam Perturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan.
Baca juga: Pengemudi Harus Tahu, Ini Jam Rawan Saat Berkendara
1. SIM A dan A umum Rp 80.000
2. SIM B dan B1 umum Rp 80.000
3. SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000
4. SIM C Rp 75.000
5. SIM C1 Rp 75.000
6. SIM C2 Rp 75.000
7. SIM D Rp 30.000
8. SIM D khusus D1 Rp 30.000
9. SIM Internasional Rp 225.000