Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Biaya dan Cara Perpanjangan SIM Secara Online

Kompas.com - 31/12/2021, 09:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis dan tidak mau repot untuk datang ke satpas SIM, mulai April 2021 perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan secara daring.

Pengajuan perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi perpanjang SIM Online, yakni aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan Sinar (SIM Nasional Persisi), yang dapat diunduh melalui AppStore maupun PlayStore.

Baca juga: Lihat Pengendara Ugal, Jangan Main Rekam Pakai Ponsel

Pemohon perpanjang SIM perlu mendaftar akun terlebih dahulu dengan memasukkan nomor handphone untuk kemudian akan dikirimkan kode OTP sebelum mengajukan perpanjangan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) C Milik Wisely Michello Putra Sut.Dok. Facebook Gresik Sumpek Surat Izin Mengemudi (SIM) C Milik Wisely Michello Putra Sut.

Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online bisa memasukan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan verifikasi wajah menggunakan face recognition. Pemohon perpanjang SIM online juga akan diminta memasukan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan alamat email aktif.

Untuk diketahui, perpanjangan SIM online dan proses unggah dokumen bisa dilakukan 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir. Bila masa berlaku SIM sudah habis, maka diharuskan membuat SIM baru.

Baca juga: Terbaru, Veloz, Innova, dan Xpander Cross Bisa Tak Dapat PPnBM DTP

Berikut adalah rincian cara perpanjang SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  1. Pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut
  2. Pilih menu perpanjangan SIM
  3. Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  4. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.
  5. Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
  6. Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI
  7. Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.
  8. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah
  9. Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.

Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan perpanjangan SIM A dan C.Screenshot aplikasi Play Store Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan perpanjangan SIM A dan C.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM yang perlu disiapkan oleh pemohon telah diatur dalam Perturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan.

Baca juga: Pengemudi Harus Tahu, Ini Jam Rawan Saat Berkendara

1. SIM A dan A umum Rp 80.000
2. SIM B dan B1 umum Rp 80.000
3. SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000
4. SIM C Rp 75.000
5. SIM C1 Rp 75.000
6. SIM C2 Rp 75.000
7. SIM D Rp 30.000
8. SIM D khusus D1 Rp 30.000
9. SIM Internasional Rp 225.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau