Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil yang Pakai Pelat Dewa Minta Jalan Tanpa Dikawal, Enggak Usah Minggir

Kompas.com - 14/12/2021, 18:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, ada video yang memperlihatkan sedan hitam dengan lampu strobo jalan melawan arus. Menyalakan strobo tadi dimaksudkan untuk mendapat hak utama di jalan raya.

Kejadian seperti itu memang tidak jarang terjadi. Bahkan ada juga kendaraan dengan pelat nomor khusus yang menyalakan strobo sambil meminta jalan, mau didahulukan.

Penggunaan lampu strobo sebenarnya sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59. Tertulis untuk lampu isyarat berwarna biru dan sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Bos Yamaha MotoGP Ungkap Insiden di Balik Pemecatan Vinales

pengemudi Pajero pakai rotator dan sirene di jalan tolinstagram.com/dashcamindonesia pengemudi Pajero pakai rotator dan sirene di jalan tol

Lalu apakah kendaraan dengan pelat dewa atau khusus tadi boleh menerima hak utama di jalan raya?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Argo Wiyono mengatakan, kendaraan dengan pelat khusus yang memakai strobo dan minta jalan jika tanpa pengawalan tidak perlu dikasih ruang.

"Dia diutamakan kalau posisinya dikawal. Kalau tidak dikawal, dia tidak mendapatkan hak utama," kata dia kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Alasan Kenapa Lampu Kabin Mobil Dimatikan Saat Mengemudi di Malam Hari

Dijelaskan juga pada Pasal 135 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan wajib dikawal Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Harus dikawal di depan, jadi orang tahu, Polisi meminta hak utama. Artinya, masyarakat harus minggir, karena ketika Polisi meminta hak utama, harus diberikan," ucapnya.

Mengenal Aturan Pelat Nomor RFKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Mengenal Aturan Pelat Nomor RF

Pelat nomor kendaraan bermotor tidak hanya sebagai registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (Ranmor).

Tetapi, rangkaian huruf dan nomor tersebut juga menjadi penanda wilayah administrasi kendaraan.

Selain untuk kendaraan masyarakat umum, ada beberapa nomor polisi (nopol) yang tergolong istimewa karena dibuat khusus untuk kalangan tertentu seperti pejabat negara.

Pelat nomor khusus tersebut seperti RFS, RFD, RFL, RFU dan juga kode huruf lainnya yang menyesuaikan dengan kedinasan.

Kendaraan yang menggunakan nopol tersebut dipakai oleh pejabat negara mulai dari eselon II hingga menteri.

Hanya saja, tidak jarang pengendara pelat nomor khusus ini memanfaatkan keistimewaannya untuk mendapatkan keuntungan saat berkendara di jalan raya.

Seperti berkendara di bahu jalan atau pun di jalur busway untuk menghindari kemacetan. Dengan berbagai perilaku tersebut tidak jarang nopol khusus tersebut disebut sebagai pelat nomor “dewa”.

Berikut beberapa nomor polisi (nopol) “dewa” yang ada di Indonesia

- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini dipakai untuk menggantikan mobil dinas berpelat merah.

- Sedangkan untuk huruf di belakang kode RF menjadi identitas misalkan RFS merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Misalkan RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

- Akhiran pada nopol tersebut menjadi penunjuk identitas penggunanya. Misalnya huruf D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

- Sementara untuk kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

- Selain RF ada juga pelat nomor khusus untuk kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, meski kendaraan tersebut menggunakan nopol khusus, tetapi seluruh pengguna jalan tetap mempunyai hak dan kewajiban yang sama ketika berkendara di jalan raya.

"Seluruh pengguna jalan di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama kecuali terdapat hal-hal khusus seperti yang termaktub dalam UU 22/209 LLAJ terkait kendaraan yang diprioritaskan," kata Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini.

Sedangkan untuk kendaraan yang mendapatkan prioritas saat di jalan raya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dijelaskan dalam pasal 134 sedikitnya ada tujuh kelompok kendaraan yang memiliki prioritas di jalan raya.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.

4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.

5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Kendaraan iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com