Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil yang Pakai Pelat Dewa Minta Jalan Tanpa Dikawal, Enggak Usah Minggir

Kompas.com - 14/12/2021, 18:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Berikut beberapa nomor polisi (nopol) “dewa” yang ada di Indonesia

- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini dipakai untuk menggantikan mobil dinas berpelat merah.

- Sedangkan untuk huruf di belakang kode RF menjadi identitas misalkan RFS merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Misalkan RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

- Akhiran pada nopol tersebut menjadi penunjuk identitas penggunanya. Misalnya huruf D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

- Sementara untuk kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

- Selain RF ada juga pelat nomor khusus untuk kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, meski kendaraan tersebut menggunakan nopol khusus, tetapi seluruh pengguna jalan tetap mempunyai hak dan kewajiban yang sama ketika berkendara di jalan raya.

"Seluruh pengguna jalan di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama kecuali terdapat hal-hal khusus seperti yang termaktub dalam UU 22/209 LLAJ terkait kendaraan yang diprioritaskan," kata Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini.

Sedangkan untuk kendaraan yang mendapatkan prioritas saat di jalan raya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dijelaskan dalam pasal 134 sedikitnya ada tujuh kelompok kendaraan yang memiliki prioritas di jalan raya.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.

4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.

5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Kendaraan iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau