JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video seorang pengendara sepeda motor yang terlibat percekcokan lantaran menegur penumpang mobil yang merokok saat sedang melaju di jalan raya.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instargam @ndrap_, terlihat pengendara sepeda motor berusaha untuk merebut rokok dari penumpang mobil lantaran dinilai dapat membahayakan pengguna jalan lain jika terkena bara api dari rokok tersebut.
Sayangnya, penumpang mobil itu terlihat tak acuh akan imbauan pengendara motor itu.
Baca juga: Dampak Buruk Mobil yang Tergenang Banjir
Perlu digarisbawahi bahwa merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara.
Menanggapi hal ini, pemerhati transportasi yang juga merupakan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto mengatakan, pengguna jalan yang merasa terganggu seharusnya melaporkan kepada petugas terdekat, atau mencatat nomor polisi untuk segera dilaporkan kepada petugas.
View this post on Instagram
“Menegur dengan cara membentak dan tidak mengindahkan etika dikhawatirkan akan menimbulkan konflik baru,” ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/12/2021).
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sonny Susmana menambahkan, bahaya yang utama merokok saat berkendara adalah soal abu rokok yang bisa terbang tanpa arah dan berpotensi merusak mata.
“Mirisnya, meski sudah sering terjadi kasus yang fungsi matanya hampir hilang karena terkena abu rokok di jalan, tidak membuat pengendara motor yang merokok jera,” ujar Sony.
Maka dari itu, Sony menyarankan, pengendara motor menggunakan helm full face saat berkendara. Ini dilakukan guna menghindari abu rokok yang bisa masuk ke mata.
Aturan
Mengenai larangan berkendara sambil merokok ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ dijelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Baca juga: Bos Ducati Kecewa Pebalapnya Tak Jadi Juara Dunia MotoGP
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat dengan Pasal 283 yakni:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.