Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Nataru, Polres Pandeglang Siapkan Ganjil Genap di 3 Titik

Kompas.com - 13/12/2021, 19:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Skema ganjil genap dianggap jadi solusi paling memungkinkan saat ini guna menekan angka kerumunan dan kepadatan lalu lintas.

Pandeglang jadi salah satu daerah yang nantinya bakal menerapkan ganjil genap selama periode Libur Nataru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Ganjil genap dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Satlantas Polres Pandeglang pun telah melaksanakan simulasi ganjil genap, Sabtu (11/12/2021) kemarin, dalam rangka mensosialisasikan kebijakan tersebut agar masyarakat tidak terkejut saat pelaksanaannya.

Baca juga: Catat, 4 Ruas Tol Ini Berlakukan Ganjil Genap Saat Libur Nataru

Simulasi ganjil genap dilakukan di 3 titik yang nantinya juga akan jadi lokasi penerapan kebijakan tersebut pada Libur Nataru. Ketiga titik tersebut yakni perbatasan Pandeglang-Serang di Kampung Gayam, perbatasan Pandeglang-Lebak di Terminal Kadubanen, dan di Kawasan Wisata Carita.

Dalam keterangan resminya, Minggu (12/12/2021), Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Jeany Viadiniati mengatakan, ganjil genap yang dilakukan pukul 08.00-15.00 WIB tersebut memutarbalikkan kurang lebih 200 kendaraan di ketiga lokasi.

“Kami juga mencoba untuk melihat respon masyarakat, karena masih banyak masyarakat yang belum tau aturan ini, sehingga kita juga terus memberikan himbauan kepada masyarakat,” kata Jeany.

Baca juga: PO Gunung Harta Borong Bus Adiputro, Trayek Malang-Bandung

“Jadi masyarakat yang akan menuju Pandeglang dan sebaliknya pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 akan diberlakukan ganjil genap di 3 titik yakni perbatasan Pandeglang-Serang di Kampung Gayam, kemudian perbatasan Pandeglang-Lebak Terminal Kadubanen, terakhir kawasan Wisata Carita. Agar masyarakat dapat menyesuaikan plat nomor kendaraannya jika ingin menuju wilayah Pandeglang,” ucap ia lebih lanjut.

Dalam penerapan ganjil genap tersebut, sejumlah kendaraan yang dikecualikan turut disebutkan. Sama seperti daerah lainnya, pengecualian tersebut berlaku untuk kendaraan dinas TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut BBM, kendaraan penanganan Covid-19, dan angkutan logistik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau