JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, merevisi kebijakan penerapan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) di seluruh Indonesia.
Menurut Luhut, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru.
Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.
Namun demikian, penerapan level PPKM akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, dan tetap dengan beberapa pengetatan yang dilakukan.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut dalam keterangan resminya, Senin (6/12/2021).
Adapun yang jadi pertimbangan utama pemerintah untuk membatalkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, lantaran penanganan pandemi Covid-19 yang menunjukkan perbaikan signifikan.
Selain itu, melalui penguatan 3T, dan percepatan vaksin dalam satu bulan terakhir, Luhut menilai Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.
Testing dan tracing juga dinilai tetap berada pada tingkat yang tinggi meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Lantas bagaimana soal aturan perjalanan orang di masa libur Natal dan tahun baru kali ini?
Menjawab pertanyaan tersebut, dalam keterangan resmi juga sudah dijelaskan beberapa garis besarnya terkait syarat perjalanan jarak jauh selama Nataru, yakni :
- Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
- Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat wajib melakukan PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Nah, untuk keterangan detailnya nanti bakal dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) dan Surat Edaran (SE) terkait Nataru lainnya.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah sudah menetapkan bakal memberlakukan seluruh wilayah di Indonesia menerapkan PPKM Level 3. Aturan tersebut direncanakan bakal dimulai sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2021.
Tak hanya itu, sejumlah aturan perjalanan pun juga sudah disiapkan, mulai dari penerapan ganjil genap di jalan tol, tempat wisata, dan lainnya, sampai wajib menunjukkan Surat Keluar Masuk (SKM). Namun dengan adanya pembatalan tersebut, belum diketahui apakah turunan aturan perjalanan bakal tetap dilakukan atau tidak.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/08/070200115/syarat-perjalanan-jarak-jauh-usai-ppkm-level-3-batal-diterapkan