Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tak Harus Selalu Menilang, tapi Cegah Terjadi Pelanggaran

Kompas.com - 07/12/2021, 15:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus ditingkatkan. Hal ini dibuktikan dengan diluncurkannya ETLE Mobile dan tilang elektronik secara nasional yang telah diberlakukan pada Maret lalu.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menekankan, bahwa perubahan sistem cara bertindak penegakan hukum harus diubah sesuai dengan tugas pokok anggota polantas.

Artinya, dalam penegakan hukum, polisi tidak harus menahan dan menilang, meski mereka memiliki wewenang. Namun ada poin penting di mana anggota polantas justru harus menjadi pencegah terjadinya pelanggaran.

Baca juga: Daftar Mobil Bekas Rp 150 Jutaan, Pilihannya Beragam

“Kita harus kerja cerdas, dengan ini kita bisa melakukan pencegahan-pencegahan penyelewengan anggota di lapangan. Jadi tidak akan ada lagi itu oknum yang meminta-minta. Wajah penegakan hukum kepolisian harus berubah ini arahan langsung Presiden dan Kapolri,” ucap Firman, dalam Rakernis Fungsi Gakkum Tahun Anggaran 2021 di Jakarta, Senin (6/12/2021).

Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menambahkan, bahwa masyarakat juga harus paham kalau dalam undang-undang lalu lintas ada yang dikatakan kejahatan lalu lintas.

Suasana ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Jateng.KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Suasana ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Jateng.

“Ini yang harus disosialisasikan ke masyarakat, bahwa ketika terjadinya kecelakaan tidak hanya dari faktor pengendara saja, tetapi pengelola jalan, rambu-rambu penerangan bisa juga dikenakan sanksi kejahatan lalu lintas,” ucap Aan.

Melalui Rakernis Fungsi Gakkum ini, Aan berharap, personel polri dalam hal penegakan hukum di bidang lalu lintas mempunyai pengetahuan atau kompetensi, keterampilan dan attitude penegakan hukum.

Baca juga: Harga LSUV per Desember 2021, Rush Mulai Rp 245 Jutaan, BR-V Rp 275 Jutaan

“Mereka juga harus siap dalam perubahan digitalisasi dan teknologi. Jadi dalam penegakan hukum bisa diterapkan dilapangan, seperti ETLE yang bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas di Jakarta hingga 40 persen, ini lebih efektif dibanding anggota bertindak dilapangan,” kata dia.

Aan juga berpesan agar arahan Kakorlantas harus betul-betul dijalankan dengan kerja cerdas dan ikhlas, profesional demi bangsa dan negara.

“Kita tahu manfaat ETLE, dan ini harus dikembangkan sesuai arahan Kapolri. Sehingga kedepan tidak ada lagi interaksi antara petugas dan warga,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com