BANDUNG, KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022, pemerintah akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona saat libur Natal dan tahun baru. PPKM Level 3 di seluruh Indonesia berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Baca juga: Mulai Pekan Depan, Pelayanan SIM di Semarang Dilakukan secara Virtual
Adapun kebijakan ini diterapkan di bawah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menerapkan sistem penyekatan ganjil genap di delapan titik pada akhir 2021.
Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polrestabes Bandung AKP Asep Kusmana mengatakan, penyekatan ganjil genap dilakukan guna membatasi mobilitas masyarakat menuju Kota Bandung.
"Tapi kita menyesuaikan dan menunggu hasil rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung. Kita mendukung kebijakan Pemerintah," kata Asep dilansir Kompas.com, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Belajar dari Kejadian Transjakarta Tabrak Pos Polisi, Jangan Simpan Barang di Ruang Kaki Sopir
Untuk menjalankan aturan tersebut, setidaknya akan ada delapan pos penyekatan ganjil genap di Kota Bandung yang terdiri atas lima gerbang tol dan tiga titik jalan raya akses menuju Kota Bandung.
Lokasi pos penyekatan di gerbang tol Bandung yakni, Gerbang Tol Buahbatu, Muhammad Toha, Kopo, Pasir Koja, dan Pasteur. Kemudian untuk tiga titik ganjil genap di jalan raya, yakni di Ledeng, Bundaran Cibiru, dan Cibereum.
Namun, menurut Asep, penerapan ganjil genap di Bundaran Cibiru dan Cibereum masih akan dibahas pada rapat Satgas.
Aturan ganjil genap di Kota Bandung hanya akan berlaku setiap akhir pekan, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Namun, untuk di Ledeng, penerapan ganjil genap hanya berlaku mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Rendering Calon Ertiga Facelift, Ada Aura SX4 S-Cross Terbaru
Asep mengatakan, nantinya penerapan ganjil genap diberlakukan hanya kepada kendaraan selain pelat D, atau kendaraan dari luar wilayah Bandung Raya.
Nantinya, sejumlah persyaratan administratif lain yang berlaku di titik ganjil genap bakal diputuskan setelah adanya rapat Satgas.
"Kita akan evaluasi seperti apa, dan besok rapat terbatasnya. Nanti seperti apa penanganannya bagi yang masuk ke Kota Bandung," kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.