Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Balik Nama Kendaraan jika STNK Hilang

Kompas.com - 22/11/2021, 14:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas, disarankan untuk segera melakukan proses balik nama kepemilikan.

Hal ini untuk memudahkan dalam melakukan pembayaran pajak baik tahunan maupun 5 tahunan. Sebab saat membayar pajak kendaraan tersebut dibutuhkan KTP asli pemilik kendaraan terkait.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat

Belum lagi jika ternyata status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah diblokir terlebih dahulu oleh pemilik lama kendaraan tersebut. Maka mau tidak mau pemilik yang baru wajib melakukan proses balik nama.

Kendati demikian, saat ini ini banyak kendaraan bekas yang dijual tanpa Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) alias STNK hilang. Padahal STNK menjadi salah satu dokumen wajib sebagai salah satu syarat balik nama.

Masyarakat mengantre untuk mengurus dokumen pajak kendaraan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur, Senin (14/12/2020). ANTARA/HO/Samsat Jakarta Timur Masyarakat mengantre untuk mengurus dokumen pajak kendaraan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur, Senin (14/12/2020).

Pemilik kendaraan tidak perlu bingung untuk melakukan balik nama kendaraan jika STNK hilang. Sebab balik nama dengan kondisi STNK hilang caranya tidak begitu sulit.

Pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut.

Baca juga: Veloz Favorit Pengunjung GIIAS 2021, Xpander Paling Banyak Dicoba

Surat kehilangan ini fungsinya sebagai blokir data STNK lama yang hilang. Blokir ini dimaksudkan supaya tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan. Artinya STNK yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.

Untuk berkas-berkas lainnya yang harus disiapkan sama seperti proses balik nama pada umumnya, yaitu BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik yang baru, kwitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.

petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Soloari petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Solo

Setelah mengurus balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, dan sudah mendapat STNK atas nama pemilik yang baru. Selanjutnya adalah melakukan balik nama untuk Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca juga: Daihatsu Bawa Terios Versi Irit di GIIAS 2021

Dengan adanya STNK yang baru, maka proses balik nama BPKB sudah tidak membutuhkan STNK lama ataupun surat kehilangan dari kepolisian.

Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan terkait untuk proses balik nama BPKB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com