Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Diklaim Tidak Ada Penyekatan

Kompas.com - 19/11/2021, 13:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI bakal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan ini akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali mulai Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022) mendatang. Ini berarti PPKM Level 3 bakal diterapkan selama lebih dari sepekan. Hal tersebut dilakukan demi mencegah lonjakan kasus penularan Covid-19.

"Khusus selama libur Nataru itu digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM level 3, plus nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan bapak Presiden," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Daftar Mobil Baru di GIIAS 2021 yang Turun Harga, Alphard Turun Rp 400 Jutaan

Aturan berisi persyaratan perjalanan selama musim libur Nataru juga sedang digodok. Meski begitu, Muhadjir memastikan tidak ada agenda penyekatan, berbeda dengan libur Hari Raya Idul Fitri kemarin.

Jajaran Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Tim Gabungan Lainnya Saat Melakukan Pemeriksaan Kendaraan Pribadi yang Akan Melintasi Jembatan Suramadu dan Masuk Ke Madura, Kamis (6/5/2021).KOMPAS.COM/MUCHLIS Jajaran Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Tim Gabungan Lainnya Saat Melakukan Pemeriksaan Kendaraan Pribadi yang Akan Melintasi Jembatan Suramadu dan Masuk Ke Madura, Kamis (6/5/2021).

"Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali untuk tujuan-tujuan primer," kata ia lebih lanjut.

Untuk urusan syarat perjalanan, bukan cuma ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI, tapi juga akan diperinci di tingkat pemerintah daerah nantinya.

Baca juga: Impresi Awal Menyetir Xpander Facelift, Rasanya Beda Sekali

Saat ini, mayoritas wilayah di Indonesia tengah menerapkan PPKM Level 2 dengan aturan pembatasan mobilitas yang lebih longgar. Sebab kondisi pandemi Covid-19 mulai mengalami pemulihan.

Meski kondisi pandemi di Indonesia dianggap sudah mulai membaik, antisipasi lonjakan kasus jadi pertimbangan utama pemerintah dalam memutuskan PPKM Level 3 secara nasional tersebut. Pasalnya ada potensi pergerakan orang dalam jumlah besar selama periode libur Nataru mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau