Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Diklaim Tidak Ada Penyekatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI bakal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan ini akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali mulai Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022) mendatang. Ini berarti PPKM Level 3 bakal diterapkan selama lebih dari sepekan. Hal tersebut dilakukan demi mencegah lonjakan kasus penularan Covid-19.

"Khusus selama libur Nataru itu digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM level 3, plus nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan bapak Presiden," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).

Aturan berisi persyaratan perjalanan selama musim libur Nataru juga sedang digodok. Meski begitu, Muhadjir memastikan tidak ada agenda penyekatan, berbeda dengan libur Hari Raya Idul Fitri kemarin.

"Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali untuk tujuan-tujuan primer," kata ia lebih lanjut.

Untuk urusan syarat perjalanan, bukan cuma ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI, tapi juga akan diperinci di tingkat pemerintah daerah nantinya.

Saat ini, mayoritas wilayah di Indonesia tengah menerapkan PPKM Level 2 dengan aturan pembatasan mobilitas yang lebih longgar. Sebab kondisi pandemi Covid-19 mulai mengalami pemulihan.

Meski kondisi pandemi di Indonesia dianggap sudah mulai membaik, antisipasi lonjakan kasus jadi pertimbangan utama pemerintah dalam memutuskan PPKM Level 3 secara nasional tersebut. Pasalnya ada potensi pergerakan orang dalam jumlah besar selama periode libur Nataru mendatang.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/19/131200815/ppkm-level-3-saat-libur-nataru-diklaim-tidak-ada-penyekatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke