JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri berencana melaksanakan Operasi Zebra 2021 yang bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Operasi Zebra 2021 bakal dilaksanakan selama 2 pekan, mulai Senin (15/11/2021) sampai Minggu (28/11/2021). Agenda ini dilakukan secara serentak di seluruh daerah di Indonesia, tidak terkecuali di DKI Jakarta dengan tajuk Operasi Zebra Jaya.
Dalam keterangan resminya, Selasa (9/11/2021) kemarin, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Jaya tetap mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan.
Baca juga: Resmi, Daihatsu Luncurkan Xenia Terbaru
Dalam operasi ini, ada sejumlah pelanggaran prioritas yang jadi sasaran penindakan petugas kepolisian yang berjaga.
Contohnya seperti tidak memakai helm, tidak memasang sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, dan penggunaan strobo rotator tidak sesuai aturan.
Selain itu, bakal ditindak pula aktivitas balap liar, pelanggaran batas kecepatan, berkendara melawan arus, melanggar marka jalan, hingga kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan barang.
Lantas untuk penerapan sanksi bagi para pelanggar dalam Operasi Zebra 2021 ini, akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Ini Daftar Harga All New Avanza dan New Veloz, Januari Bisa Naik Lagi
Sebagai contoh, berikut daftar sanksi untuk beberapa pelanggaran aturan lalu lintas sesuai undang-undang tersebut.