Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Zebra Digelar Pekan Depan, Ini Pelanggaran yang Diincar Polisi

Kompas.com - 12/11/2021, 07:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri berencana melaksanakan Operasi Zebra 2021 yang bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. 

Operasi Zebra 2021 bakal dilaksanakan selama 2 pekan, mulai Senin (15/11/2021) sampai Minggu (28/11/2021). Agenda ini dilakukan secara serentak di seluruh daerah di Indonesia, tidak terkecuali di DKI Jakarta dengan tajuk Operasi Zebra Jaya.

Dalam keterangan resminya, Selasa (9/11/2021) kemarin, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Jaya tetap mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan.

Baca juga: Resmi, Daihatsu Luncurkan Xenia Terbaru

Dalam operasi ini, ada sejumlah pelanggaran prioritas yang jadi sasaran penindakan petugas kepolisian yang berjaga.

Contohnya seperti tidak memakai helm, tidak memasang sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, dan penggunaan strobo rotator tidak sesuai aturan.

Seorang pengendara motor tak menggunakan helm ditindak Polisi saat operasi zebra jaya 2019 yang digelar Satlantas Polres Tangsel di Jalan Letnan Sutopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (23/10/2019).KOMPAS.com/MUHAMAD ISA BUSTOMI Seorang pengendara motor tak menggunakan helm ditindak Polisi saat operasi zebra jaya 2019 yang digelar Satlantas Polres Tangsel di Jalan Letnan Sutopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (23/10/2019).

Selain itu, bakal ditindak pula aktivitas balap liar, pelanggaran batas kecepatan, berkendara melawan arus, melanggar marka jalan, hingga kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan barang.

Lantas untuk penerapan sanksi bagi para pelanggar dalam Operasi Zebra 2021 ini, akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Ini Daftar Harga All New Avanza dan New Veloz, Januari Bisa Naik Lagi

Sebagai contoh, berikut daftar sanksi untuk beberapa pelanggaran aturan lalu lintas sesuai undang-undang tersebut.

  • Tidak menggunakan helm dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291).
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).
  • Bermain ponsel saat berkendara dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).
  • Melanggar marka jalan dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287).
  • Melanggar batas kecepatan dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau